
HIMPUHNEWS - Penanganan kasus penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia akan diperkuat hingga tingkat daerah. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berencana menambah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar persoalan yang muncul di berbagai wilayah tidak selalu bergantung pada penanganan pemerintah pusat.
Rencana ini muncul di tengah semakin banyaknya kasus penyelenggaraan haji dan umrah yang tersebar di sejumlah daerah. Kemenhaj menilai ketersediaan tenaga penyidik perlu diperkuat agar penanganan perkara bisa lebih cepat, sekaligus mendukung pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PPHU), Harun Al Rasyid, mengatakan kebutuhan PPNS tidak hanya berada di tingkat pusat, tetapi juga harus tersedia di daerah.
"Ke depan Kementerian Haji dan Umrah memerlukan PPNS, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menangani setiap kasus," ujar Harun, dalam keterangan tertulis yang diterima himpuhnews di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Penanganan Kasus Tak Lagi Terpusat di Jakarta
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Ditjen PPHU akan mengusulkan penambahan tenaga PPNS melalui pendidikan dan pelatihan khusus. Penyidik yang telah mengikuti diklat nantinya direncanakan ditempatkan di kantor wilayah serta satuan kerja Kemenhaj tingkat kabupaten dan kota.
Dengan pola ini, penanganan perkara dapat dilakukan secara berjenjang sesuai lokasi dan tingkat kompleksitasnya. Kasus yang masih bisa diselesaikan di kabupaten atau kota akan ditangani di tingkat tersebut. Jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, perkara dapat diteruskan ke Kantor Wilayah Kemenhaj di tingkat provinsi.
Sementara itu, kasus dengan persoalan lebih kompleks dapat dikoordinasikan dengan pemerintah pusat atau ditangani langsung oleh Ditjen PPHU.
"Kita akan berbagi penanganan kasus. Tidak hanya terpusat di pusat, tetapi juga akan kita delegasikan dan dibagikan ke daerah. Besar harapan kami, ke depan hal ini bisa terlaksana," kata Harun.
PPNS Diperkuat untuk Percepat Penanganan Perkara
Pembagian kewenangan tersebut diharapkan membuat penanganan kasus lebih merata dan responsif. Ditjen PPHU juga membuka kemungkinan mendistribusikan penanganan perkara ke daerah lain apabila jumlah dan intensitas kasus membutuhkan pembagian tugas.
Melalui penambahan PPNS, Kemenhaj ingin memperkuat kapasitas penegakan ketentuan penyelenggaraan haji dan umrah. Kehadiran penyidik di daerah diharapkan membuat persoalan yang muncul di lapangan dapat ditangani tanpa harus selalu menunggu intervensi pemerintah pusat.
Namun, penambahan personel tersebut masih berada pada tahap rencana pengusulan melalui diklat. Dengan demikian, efektivitas skema ini nantinya akan bergantung pada realisasi penambahan penyidik dan distribusinya ke berbagai daerah.
Bagikan:
Komentar
Belum ada komentar pada posting ini.