Jangan Salah Paham! Sisa Kuota Petugas Haji Khusus Memang Bisa Diberikan kepada Jemaah

Ditulis oleh: Muhammad Firman Taufik P - Praktisi penyelenggara ibadah Umrah dan Haji Khusus, Ketua Umum HIMPUH
HIMPUHNEWS - Dalam penyelenggaraan ibadah Haji, istilah kuota jemaah dan kuota petugas sering dipahami sebagai dua kuota yang sepenuhnya terpisah. Padahal, khususnya dalam penyelenggaraan Haji Khusus (Haji Plus), konstruksi kuotanya memiliki karakteristik tersendiri.
Untuk memahaminya, masyarakat perlu melihat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kemudian melihat bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam penetapan kuota Haji Khusus untuk penyelenggaraan Haji tahun 1445 H/2024 M.
Pemahaman ini penting karena menjelaskan mengapa dalam regulasi Haji Khusus terdapat ketentuan yang memperbolehkan sisa kuota petugas diberikan kepada Jemaah Haji Khusus.
Kuota Haji Khusus Berasal dari Porsi 8 Persen
Dasar pertama terdapat dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Pasal 64 ayat (2) menetapkan : “Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia.”
Selanjutnya, Pasal 64 ayat (3) menjelaskan bahwa Kuota Haji Khusus tersebut terdiri atas kuota Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus. Dengan demikian, petugas Haji Khusus merupakan bagian dari porsi 8 persen Kuota Haji Khusus. Ini merupakan titik awal yang penting dalam memahami struktur kuota.
Kuota petugas Haji Khusus bukanlah angka yang berdiri sendiri di luar porsi 8 persen tersebut. Jemaah dan petugas sama-sama berada dalam keseluruhan alokasi Kuota Haji Khusus yang ditetapkan pemerintah.
Bagaimana Komposisinya pada Haji 2024?
Pada musim Haji 1445 H/2024 M, kuota dasar Haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 orang. Dari jumlah tersebut : 203.320 (92%) dialokasikan sebagai Kuota Haji Reguler, dan 17.680 (8%) dialokasikan sebagai Kuota Haji Khusus. Kemudian pada tahun yang sama (2024), Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebesar 20.000. Melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, dialokasikanlah kuota tambahan ini masing-masing 10.000 untuk jemaah Haji Reguler dan 10.000 lainnya untuk jemaah Haji Khusus.
Selanjutnya, Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024 menjelaskan komposisi Kuota Haji tambahan tersebut. Dalam Bab II huruf A angka 1, disebutkan bahwa Kuota Haji Khusus sebanyak 17.680 orang terdiri atas :
● 16.128 Jemaah Haji Khusus;
● 177 Jemaah Haji Khusus prioritas lanjut usia; dan
● 1.375 petugas Haji Khusus.
Bab II huruf A angka 2 nya menyampaikan, kuota Haji Khusus tambahan terdiri dari :
● 9.222 jemaah Haji Khusus; dan
● 788 petugas Haji Khusus.
Angka-angka tersebut memperlihatkan dengan jelas bahwa 1.375 kuota petugas maupun 788 kuota petugas berada di dalam total kuota Haji Khusus ataupun total kuota Haji Khusus tambahan. Dengan konstruksi tersebut, semakin mudah dipahami bahwa alokasi petugas Haji Khusus mengambil bagian dari keseluruhan total Kuota Haji Khusus. Hal ini berbeda dengan Haji Reguler, yang kuota petugas nya terpisah dari kuota jemaah.
Mengapa Sebagian Kuota Haji Khusus Dialokasikan untuk Petugas?
Penyelenggaraan Haji Khusus tentu membutuhkan petugas. Jemaah membutuhkan pendampingan, pembimbingan ibadah, pelayanan kesehatan, koordinasi perjalanan, serta berbagai bentuk pelayanan selama penyelenggaraan ibadah haji.
Karenanya dari keseluruhan Kuota Haji Khusus, sebagian kecilnya dialokasikan untuk petugas yang menjalankan fungsi pelayanan tersebut, yang terdiri dari petugas pendamping dari unsur PIHK, pembimbing ibadah dan dokter. Regulasi mengatur rasio 45:1, bahwa setiap 45 jemaah, maka PIHK wajib memberangkat seorang pendamping, seorang pembimbing ibadah dan seorang dokter. Seluruh biaya-biaya yang timbul atas pemberangkatan petugas ini sepenuhnya ditanggung oleh PIHK yang memberatkan, tanpa subsidi sepeserpun dari APBN/APBD.
Bagaimana Jika Kuota Petugas Tidak Seluruhnya Digunakan?
Pertanyaan berikutnya adalah : bagaimana apabila kebutuhan petugas telah terpenuhi tetapi dari alokasi petugas tersebut masih terdapat kuota yang tersisa?
Realisasinya, bisa jadi tidak seluruh kuota petugas dapat terserap. Sebagai gambaran, PIHK dengan jumlah jemaah 150 orang, yang secara regulasi 45:1, PIHK tersebut memperoleh 3 petugas pendamping, 3 pembimbing ibadah dan 3 orang dokter, kenyataannya hanya memberangkatkan 2 petugas pendamping, 3 pembimbing dan 1 orang dokter saja, sehingga akan bersisa 3 kuota petugas.
Kepdirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024 telah memberikan jawabannya. Dalam Bab V angka 5 ditegaskan:
“Dalam hal terdapat sisa kuota petugas Jemaah Haji Khusus, sisa kuota dapat diberikan kepada Jemaah Haji Khusus.”
Ketentuan ini menjadi penting karena menjelaskan siklus pemanfaatan Kuota Haji Khusus.
Pada awalnya, sebagian dari Kuota Haji Khusus dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan petugas. Namun ketika dari alokasi tersebut terdapat sisa, regulasi memberikan ruang agar sisa kuota itu dapat kembali dimanfaatkan untuk memberangkatkan Jemaah Haji Khusus. Mekanisme tersebut memastikan Kuota Haji Khusus dapat dimanfaatkan secara optimal.
Yang Berubah adalah Peruntukan Kuotanya
Hal penting lainnya adalah memahami perbedaan antara asal suatu kuota dengan status orang yang akhirnya menggunakan kuota tersebut. Ketika terdapat sisa kuota petugas dan kemudian berdasarkan Bab V angka 5 diberikan kepada Jemaah Haji Khusus, maka penerimanya adalah Jemaah Haji Khusus.
Bahasa regulasinya sendiri sangat jelas : “…sisa kuota dapat diberikan kepada Jemaah Haji Khusus.”
Artinya, yang terjadi adalah perubahan pemanfaatan atau peruntukan sisa kuota. Semula tempat tersebut dialokasikan untuk kebutuhan petugas. Setelah diketahui terdapat sisa, regulasi memperbolehkan tempat tersebut digunakan oleh Jemaah Haji Khusus.
Karena itu, istilah yang paling tepat untuk memahami mekanisme tersebut adalah : “Jemaah Haji Khusus yang memperoleh sisa kuota petugas.”
Mengapa Mekanisme Ini Penting?
Indonesia memiliki daftar tunggu Jemaah Haji Khusus. Di sisi lain, jumlah tempat yang diberikan kepada Indonesia untuk setiap musim haji terbatas. Dalam keadaan seperti itu, optimalisasi kuota menjadi penting agar tempat yang tersedia dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Apabila kebutuhan petugas telah terpenuhi sementara masih terdapat sisa dari alokasi petugas, membiarkan tempat tersebut tidak digunakan berarti terdapat bagian dari Kuota Haji Khusus Indonesia yang tidak termanfaatkan.
Karena itulah regulasi memberikan mekanisme agar sisa tersebut dapat diberikan kepada Jemaah Haji Khusus. Dengan demikian, Bab V angka 5 dapat dipahami sebagai bagian dari mekanisme optimalisasi Kuota Haji Khusus.
Bukan Konsep yang Baru Muncul pada 2024
Prinsip pemanfaatan sisa kuota petugas untuk Jemaah Haji Khusus juga bukan sesuatu yang sama sekali baru dalam penyelenggaraan haji. Dalam ketentuan mengenai kuota Haji 1444 H/2023 M, pemerintah juga menjelaskan bahwa apabila setelah penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota Jemaah Haji Khusus maupun petugas Haji Khusus, sisa tersebut digunakan untuk Jemaah Haji Khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.
Artinya, terdapat kesinambungan prinsip pengelolaan kuota : kuota yang masih tersedia diupayakan dapat dimanfaatkan oleh jemaah sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Pada 2024, prinsip tersebut kemudian kembali terlihat secara eksplisit dalam Kepdirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024.
Pengisian Sisa Kuota Merupakan Proses Administratif
Pemanfaatan sisa Kuota Haji Khusus juga perlu dipahami sebagai bagian dari proses administrasi penyelenggaraan haji. Kepdirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024 mengatur mekanisme pemenuhan dan pengisian sisa kuota, termasuk keterlibatan PIHK, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Bank Penerima Setoran Bipih Khusus, serta Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
PIHK mengajukan jemaah sesuai mekanisme yang ditentukan. Nama jemaah yang berhak melakukan pelunasan ditetapkan melalui proses pemerintah. Pelunasan dilakukan melalui mekanisme BPS Bipih Khusus. Dan proses tersebut tercatat dalam sistem penyelenggaraan haji.
Dengan demikian, pengisian sisa kuota merupakan bagian dari tata kelola kuota yang melibatkan berbagai unsur dalam sistem penyelenggaraan Haji Khusus.
Memahami Perbedaan Haji Khusus dan Haji Reguler
Masyarakat juga perlu berhati-hati ketika membandingkan istilah “petugas” dalam Haji Khusus dengan petugas dalam Haji Reguler. Struktur petugas Haji Reguler lebih kompleks karena terdapat beberapa kategori petugas dengan mekanisme kuota yang berbeda, antara lain Petugas Haji Daerah, pembimbing KBIHU, serta PPIH.
Sedangkan untuk Haji Khusus, regulasi yang berlaku menunjukkan secara eksplisit bahwa kuota petugas merupakan bagian dari total Kuota Haji Khusus. Karena itu, pembahasan mengenai sisa kuota petugas Haji Khusus harus ditempatkan dalam struktur kuota Haji Khusus itu sendiri.
Memahami Bab II dan Bab V Secara Bersamaan
Untuk memahami Kepdirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024 secara utuh, setidaknya terdapat dua ketentuan yang harus dibaca secara bersamaan.
Pertama, Bab II huruf A angka 1. Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa dari 17.680 Kuota Haji Khusus terdapat alokasi 1.375 petugas.
Kedua, Bab V angka 5. Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa apabila dari alokasi petugas itu terdapat sisa, sisa kuota dapat diberikan kepada Jemaah Haji Khusus. Ketika kedua ketentuan tersebut dibaca sebagai satu kesatuan, mekanismenya menjadi mudah dipahami :
17.680 Kuota Haji Khusus.
● 16.305 dialokasikan kepada jemaah
● 1.375 dialokasikan kepada petugas
● apabila terdapat sisa dari alokasi petugas, sisa dapat diberikan kepada Jemaah Haji Khusus.
Dari Jemaah, Untuk Pelayanan Jemaah, dan Kembali kepada Jemaah.
Pada akhirnya, pemahaman terhadap regulasi secara utuh menjadi penting agar masyarakat dapat melihat bagaimana kuota Haji Khusus sebenarnya dikelola.
Kuota petugas Haji Khusus adalah bagian dari Kuota Haji Khusus. Ketika terdapat sisa dari alokasi petugas, regulasi membuka ruang agar sisa tersebut dapat dimanfaatkan kembali oleh Jemaah Haji Khusus.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
