Lewati ke konten utama

Umrah Mandiri Disorot, HIMPUH Minta Praktik yang Langgar Izin Diawasi Ketat

Kategori: Berita,Topik Hangat · Ditulis pada: 02 November 2026, 10:00:00

WhatsApp Image 2026-11-02 at 09.05.00.jpeg

HIMPUHNEWS - Persaingan usaha di industri umrah tidak hanya berkaitan dengan harga paket dan kualitas pelayanan. Kepatuhan terhadap aturan perizinan serta praktik penghimpunan jemaah juga menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) kembali mengangkat isu tersebut dalam pertemuan koordinasi bersama Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Perhubungan, maskapai penerbangan, pengelola bandara, dan asosiasi penyelenggara umrah pada 26 Oktober 2026.

Dalam pertemuan itu, asosiasi menyampaikan perlunya penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin serta praktik penghimpunan jemaah yang tidak sesuai ketentuan.

"Persoalan ini berkaitan dengan posisi PPIU yang menjalankan kegiatan usaha secara resmi dan harus memenuhi ketentuan penyelenggaraan umrah. Ketika pengawasan terhadap pelaku usaha tidak berjalan konsisten, penyelenggara yang patuh terhadap regulasi berpotensi menghadapi persaingan yang tidak seimbang," demikian salah satu masukan asosiasi dalam laporan resmi HIMPUH yang diterima himpuhnews Kamis (29/10).

HIMPUH Soroti Praktik Umrah Mandiri yang Melanggar Aturan

HIMPUH secara khusus mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan umrah mandiri. Namun, perhatian asosiasi bukan berarti menganggap seluruh kegiatan umrah mandiri sebagai pelanggaran.

Sorotan HIMPUH diarahkan pada praktik yang melanggar ketentuan perizinan atau merugikan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang beroperasi secara resmi.

"Dalam pandangan asosiasi, pengawasan perlu dilakukan secara konsisten agar ketentuan yang berlaku tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar diterapkan kepada seluruh pelaku usaha," tulis HIMPUH dalam pernyataan resminya.

Hal tersebut juga berkaitan dengan perlindungan terhadap penyelenggara resmi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan ketentuan pemerintah. Kepastian pengawasan diperlukan agar tidak terjadi perlakuan yang berbeda antara pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan pihak yang menjalankan praktik tidak sesuai aturan.

Persaingan Usaha Umrah Perlu Lebih Adil

Selain penegakan ketentuan perizinan, asosiasi turut menyoroti kebutuhan akan kepastian standar harga dan pelayanan umrah. Kedua aspek tersebut dinilai penting untuk membangun tata kelola industri yang lebih tertib.

“Kepastian standar harga dan standar pelayanan Umrah. Kejelasan standar dibutuhkan agar persaingan usaha tidak hanya bertumpu pada penawaran harga, tetapi juga memperhatikan kualitas layanan dan kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan," bunyi keterangan HIMPUH.

Bagi PPIU resmi, kepastian aturan menjadi bagian penting dalam menjalankan usaha secara berkelanjutan. Sementara bagi masyarakat, pengawasan terhadap penyelenggara dan praktik penghimpunan jemaah diperlukan agar perjalanan ibadah tidak diselenggarakan melalui mekanisme yang melanggar ketentuan.

"HIMPUH mengingatkan bahwa pengawasan yang konsisten perlu menjadi bagian dari pembenahan ekosistem umrah. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus memberikan perlindungan yang setara bagi penyelenggara resmi dan masyarakat," tegas HIMPUH.

Bagikan:

Komentar

Mohon login atau registrasi untuk mengirimkan komentar Anda.

Komentar yang sudah Anda ketik tetap tersimpan selama proses login.

Belum ada komentar pada posting ini.