Terkuak! Begini Isi Surat Dubes Saudi ke Kemenlu RI Soal Kebijakan Vaksin Meningitis
HIMPUHNEWS - Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terkait kebijakan negaranya mengenai pemberlakuan vaksin meningitis.
Berikut ini isi lengkap surat Kedubes Arab Saudi di Jakarta kepada Kemenlu RI:
"Kedubes bersama ini dengan hormat menyampaikan kepada Kemenlu RI, bahwa kami telah menerima telex dari otoritas yang berkompeten di Kerajaan Arab Saudi yang menyampaikan, bahwa vaksin meningitis hanya merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Kerajaan dengan menggunakan visa haji, dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang dengan menggunakan visa umrah."
"Sehubungan dengan hal tersebut, Kedubes mengharapkan kepada Kemenlu RI agar dapat kiranya menyampaikan prihal ini kepada otoritas terkait di Republik Indonesia."
"Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta sekali lagi menyampaikan salam hormat dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Luar Negeri RI."
Sebelumnya, General Authority of Civil Aviation (GACA) atau Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi juga baru saja menerbitkan pengumuman serupa, bahwa vaksin meningitis tidak wajib bagi jemaah umrah.
"Vaksin meningitis wajib bagi penumpang dengan visa haji, namun tidak wajib bagi yang memegang visa umrah," demikian bunyi surat edaran GACA, Kamis (10/11/2022) yang diterima Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh).
Pengumuman ini semakin menguatkan kebijakan tertulis yang telah diterbitkan Pemerintah Arab Saudi sebelumnya, melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku