#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Rapat dengan Asosiasi Haji, BPKH Laporkan Soal Keuangan Haji

Kategori : Berita, PIHK, Ditulis pada : 06 Juni 2020, 10:40:44

JAKARTA--Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar rapat dengan semua asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), Jumat (5/6). Rapat yang digelar untuk koordinasi pasca pengumuman pembatalan haji.

Ketua BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, PIHK merupakan mitra kerja utama BPKH yang harus diberikan semua informasi setelah haji tahun ini dibatalkan. Salah satu informasi yang mesti disampaikan ke PIHK adalah jumlah dana yang dikelola BPKH.

"Kami juga akan kembalikan dana sesuai ketentuan dan apalagi dalam situasi di mana pemerintah telah memberikan keputusan untuk menunda keberangkatan jamaah haji," kata Anggito kepada wartawan, Jumat (5/6).

Ia sepakat, bahwa rapat yang digelar hari ini untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji. Anggito berharap seluruh jamaah haji khusus yang tertunda keberangkatannya dapat diberikan kesabaran, ketabahan dan tetap istiqomah.

"Dan kami harapkan para jamaah haji khusus tetap mengikuti aturan dan mempersiapkan diri untuk Insya Allah tahun depan Allah berikan kesempatan untuk berangkat haji Amin ya robbal alamin," katanya.

Anggito memastikan BPKH bersama-sama dengan asosialisasi mendukung sepenuhnya kepentingan jamaah haji terkait pembatalan keberangkatan jamaah haji 2020. Untuk itu semua dana setoran jamaah haji khusus aman direkening BPKH.

"Sekarang ada di rekeningnya BPKH," katanya.

Ia menuturkan jumlah dana yang sekarang terkumpul dari hasil setoran jamaah haji khusus sebesar Rp 4,94 Triliun ditambah dengan 60 juta USD atau sekitar 415 juta USD. Jumlah 415 juta USD itu merupakan hasil dari jamaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan sekitar 15.476 jamaah.

"Nah ini yang sedang kami bicarakan," katanya.

Kata dia, sesuai dengan KMA, ada dua pilihan, apakah jamaah khusus tersebut akan penarik setoran lunas yang sudah di setorkan melalui PIHK. Kedua BPKH sesuai dengan KMA akan memberikan bagi hasilnya kepada rekening di masing-masing jamaah yang sudah melunasi sekitar 15.476 orang.

Sesuai dengan perhitungan, BPKH akan mengembalikan uang jamaah segara jika ada permintaan dari Kementerian Agama. BPKH komit menerapkan service level agreement (SLA) ataupun pelayanan pengembalian tiga hari di BPKH dan dua hari di bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH).

"Jadi setelah proses di Kementerian Agama Insya Allah kami akan memenuhinya dan kami sudah membicarakan dengan teman-teman di travel (PIHK) bagaimana sebaiknya kita mempercepat proses itu," katanya.

Dalam rapat tersebut, HIMPUH diwakili oleh Ketua Umumnya, Baluki Ahmad,  yang banyak menyampaikan masukan serta saran sesuai aspirasi para penyelenggara Haji anggota Himpuh.

Sumber : Republika.co.id

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id