Penipuan Lewat Telepon Kian Marak, Kominfo Buka Layanan Pengaduan
HIMPUHNEWS - Praktik Penipuan lewat telepon semakin banyak terjadi. Hal ini tidak terlepas dari maraknya kasus kebocoran data pribadi yang membuat para penjahat lebih mudah melancarkan aksinya. Dengan bekal nomor telepon yang didapatkan dari kasus kebocoran data, mereka mulai menjerat calon korbannya lewat berbagai cara.
Sebagai upaya untuk memberantas penipuan melalui telepon, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat melalui laman https://aduannomor.id/home, di laman tersebut masyarakat dapat melakukan pengecekan nomor telepon yang diduga melakukan penipuan sampai pelaporan nomor.
"Kominfo meminimalisir penipuan online salah satunya dengan pemblokiran nomor," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo, Wayan Toni Supriyanto dalam kesempatan jumpa pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Wayan menuturkan modus penipuan melalui telepon ini bervariatif. Mulai dari tahap paling ringan seperti permintaan pulsa dari nomor tidak dikenal, penipuan yang mengatasnamakan keluarga, sampai judi online.
"Bentuknya variatif ada yang minta pulsa sampai penawaran judi online," jelas Wayan.
Wayan pun menghimbau bagi masyarakat yang hendak mengajukan laporan penipuan jenis ini dapat mengirim screenshot atau rekaman percakapan yang nantinya akan diproses oleh Kominfo.
"Prinsipnya kami menunggu aduan, sehingga kami bisa memblokir nomor-nomornya, untuk pengaduan, dapat melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan, nantinya laporan tersebut akan diverifikasi oleh petugas," jelas Wayan.
Jika Kominfo sudah memastikan nomor tersebut melakukan penipuan atau tindak kejahatan maka Kominfo akan meneruskan kepada provider terkait untuk melakukan pemblokiran nomor.
"Pemblokiran layanan akan dilakukan oleh operator dan bertahap, bagi siapapun dapat melaporkan nomor yang diduga melakukan kejahatan melalui mekanisme," ujarnya.
Dalam mekanisme ini, Kominfo bekerjasama dengan operator seluler untuk melakukan pemblokiran. Operator seluler memiliki kewajiban untuk memblokir nomor yang masuk melalui aduan.
"Laporan akan diproses dua jam setelah laporan lengkap," jelas Wayan.
Melalui laman www.aduannomor.id, Kominfo sudah menerima 958 kasus laporan dari Agustus sampai pertengahan November 2023. Semua berbentuk penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan. Wayan juga menambahkan bahwa masyarakat memerlukan literasi akan pentingnya layanan yang dapat digunakan untuk melaporkan nomor-nomor yang terindikasi melakukan penipuan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku