Lebih dari 6 Juta Jemaah Kunjungi Masjid Nabawi dalam Sepekan
HIMPUHNEWS - Sebanyak lebih dari 6 juta umat muslim berbondong-bondong mengunjungi Masjid Nabawi, situs tersuci kedua umat Islam, di kota Madinah, Arab Saudi pada Minggu lalu menurut laporan Badan Presidensi Masjid Nabawi.
Dilansir dari gulfnews (20/11), Sekitar 6,3 juta Muslim melaksanakan salat dan mengunjungi masjid selama periode 22 hingga 29 Rabi Al akhir 1444H. Mereka termasuk 127.671 jamaah yang melaksanakan salat di Al Rawda Al Sharifa, tempat makam Nabi Muhammad SAW berada.
Pihak berwenang Saudi telah berulang kali menekankan bahwa pengunjung Al Rawda Al Sharifa harus membuat reservasi terlebih dahulu sebelum tiba di situs tersebut, dan datang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Setelah melakukan ibadah umrah atau ziarah kecil di Masjidil Haram, situs paling suci umat Islam di Mekah, banyak peziarah yang berbondong-bondong ke Masjid Nabawi untuk salat dan mengunjungi Al Rawdah Al Sharifa.
Arab Saudi memperkirakan sekitar 10 juta Muslim dari luar negeri akan melakukan umrah pada musim ini.
Musim umrah dimulai lebih dari empat bulan lalu setelah berakhirnya ibadah haji tahunan yang dihadiri sekitar 1,8 juta umat Islam untuk pertama kalinya dalam tiga tahun setelah pembatasan terkait pandemi dicabut.
Umat Muslim, yang tidak mampu secara fisik atau finansial membiayai haji, pergi ke Arab Saudi untuk melakukan umrah.
April lalu, pemerintah Saudi meluncurkan penghalang kuningan berlapis emas yang mengelilingi Ruang Suci di Masjid Nabawi.
Penghalang baru tersebut menggantikan penghalang kayu untuk menjaga identitas visual dan pola arsitektur Masjid, kata para pejabat pada saat itu.
Penghalang ini memiliki tiang yang dipasang di dasar bawah dengan penyangga internal, menjamin ketidakmampuannya bergerak di bawah tekanan kepadatan manusia dan perawatan yang mudah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku