Mahfud MD Kritik Unsur Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

HIMPUHNEWS — Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mempertanyakan dasar penetapan unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024. Menurutnya, secara konseptual kuota haji tidak tepat dikategorikan sebagai kerugian negara karena tidak melibatkan uang negara.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat menanggapi proses hukum yang kini memasuki tahap sidang praperadilan. Gugatan tersebut diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangkanya dalam perkara tersebut.
Mahfud menilai sejak awal terdapat hal yang menurutnya janggal dalam konstruksi perkara tersebut.
"Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?" ujarnya.
Menurut Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut, kehati-hatian sangat diperlukan dalam menentukan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi, karena kesalahan dalam mendefinisikan unsur tersebut bisa berdampak pada proses penegakan hukum.
Soroti Prosedur Penetapan Tersangka
Selain substansi perkara, Mahfud juga menyinggung aspek prosedural dalam proses hukum kasus ini. Ia menanggapi informasi yang muncul dalam sidang praperadilan bahwa Yaqut disebut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka.
Menurut Mahfud, prosedur penetapan tersangka harus dijalankan sesuai ketentuan hukum.
"Wah, tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka," kata Mahfud kepada wartawan, Minggu (8/3).
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tetap harus dilakukan secara tegas, namun proses hukumnya tidak boleh menyimpang dari aturan.
"Semua harus benar dan sesuai aturan," tegasnya.
Diskresi Menteri Tidak Bisa Dipidanakan
Mahfud juga menilai kebijakan yang diambil Menteri Agama dalam penyelenggaraan haji 2024 dapat dipahami sebagai bentuk diskresi dalam kebijakan publik.
Ia bahkan mengaku mendengar sejumlah penilaian positif mengenai penyelenggaraan ibadah haji pada tahun tersebut.
"Saya banyak dengar, penyelenggaraan haji 2024 bagus kok," katanya.
Mahfud menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi terdapat konsep the discretionary power atau freies ermessen, yaitu kewenangan pejabat publik untuk mengambil keputusan ketika situasi menuntut penyelesaian sementara aturan belum mengatur secara rinci.
"Kebijakan murni tidak boleh dipidanakan. Jika sudah ada aturan, ikuti aturan; jika belum ada, maka diskresi diperlukan," papar dia.
Ia menegaskan kembali bahwa keputusan diskresi dalam konteks administrasi pemerintahan tidak dapat langsung dipidanakan.
"Diskresi itu tidak bisa dipidanakan," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Mahfud berharap proses hukum dalam kasus ini tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, tanpa intervensi maupun penyimpangan.
Menurutnya, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan korupsi semata, tetapi juga menyangkut bagaimana hukum ditempatkan dalam konteks kebijakan publik.
Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam membedakan kebijakan dengan tindak pidana dapat berdampak luas terhadap tata kelola pemerintahan.
"Semoga semuanya berjalan baik," ujar dia.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
