Anatomi Haji Ilegal: Antara Kedaulatan Negara, Hak Beribadah dan Kegagalan Distribusi Keadilan

HIMPUHNEWS - Ibadah haji merupakan manifestasi sakral dari hak asasi manusia dalam beragama yang dijamin oleh Pasal 29 UUD 1945 dan instrumen internasional, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Namun praktiknya ibadah ini bersinggungan dengan kompleksitas regulasi transnasional dan kedaulatan wilayah.
Laporan terbaru dari Polri per April 2026 mengungkap eskalasi modus operandi haji ilegal, mulai dari penyalahgunaan visa ziarah hingga skema Ponzi, yang menuntut telaah kritis melampaui sekadar kacamata pidana konvensional.
Tiga masalah krusial yaitu, bagaimana kualifikasi penyalahgunaan visa non-haji dalam sistem hukum Indonesia?; bagaimana dialektika antara fungsi protektif negara dan hak asasi warga negara menghadapi masa tunggu haji yang ekstrem?; dan terakhir, solusi sistemik bagaimana untuk mengatasi disparitas antara kedaulatan regulasi dan realitas sosiologis di lapangan?
Dialektika atas hal ini dituangkan dalam model tesis, sistensis, dan-antitesis. Tesisnya, dimulai dari kedaulatan negara dan fungsi protective standing, Antitesisnya, keputusasaan yuridis dan hak beribadah, serta diakhiri dengan suatu sintesisnya yaitu, kegagalan distribusi keadilan transnasional.
Kedaulatan Negara dan Fungsi Protective Standing
Secara hukum, Undang-Undang Haji merupakan instrumen kontrol negara (Staat) untuk mewujudkan ketertiban umum. Negara memiliki kewenangan absolut mengatur kuota dan legalitas visa demi memastikan keselamatan jemaah. Konsekuensi yuridis dari kedudukan Undang-Undang Haji sebagai instrumen kontrol negara adalah terciptanya kewajiban mutlak bagi warga negara untuk tunduk pada prosedur formal demi validitas perlindungan hukum yang diberikan oleh otoritas publik.
Oleh karena itu, segala bentuk keberangkatan di luar sistem kuota resmi secara otomatis diklasifikasikan sebagai tindakan melawan hukum yang menggugurkan tanggung jawab negara atas keselamatan dan pelayanan jemaah selama berada di luar negeri. Dalam perspektif hukum internasional, ini bersumber pada Asas Kedaulatan Wilayah (Territorial Sovereignty). Arab Saudi berhak menentukan jenis dokumen masuk (Visa Haji vs. Visa Ziarah).
Regulasi ini berfungsi sebagai protective standing yang dipandang dapat mencegah kelebihan kapasitas yang berisiko pada hilangnya nyawa. Pelanggaran terhadap hal ini merupakan bentuk penyelundupan hukum (wetsontduiking).
Pengakuan atas Asas Kedaulatan Wilayah ini membawa konsekuensi bahwa penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan pelanggaran terhadap hukum kedaulatan negara tujuan yang sah secara yuridis untuk dijatuhi sanksi deportasi hingga penangkalan permanen. Oleh karena itu, tindakan memaksakan ibadah dengan visa non-haji diklasifikasikan sebagai praktik penyelundupan hukum yang merusak tatanan diplomasi antarnegara serta menghapus legitimasi jemaah untuk menuntut perlindungan diplomatik atas risiko keselamatan yang timbul akibat kelebihan kapasitas wilayah.
Konsekuensi hukum dari kedudukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sebagai instrumen kontrol negara dan manifestasi kedaulatan wilayah Arab Saudi adalah terciptanya delik penyelundupan hukum (wetsontduiking) yang berimplikasi pada batalnya perlindungan hukum bagi jemaah serta lahirnya sanksi pidana berat bagi penyelenggara.
Secara yuridis, penggunaan visa non-haji menggugurkan kewajiban negara untuk memberikan jaminan keselamatan dan pelayanan standar (minimum standard of treatment), sehingga jemaah yang terlibat diklasifikasikan sebagai subjek hukum yang melakukan pelanggaran administratif internasional yang dapat berujung pada deportasi dan penangkalan (blacklist).
Sementara itu, bagi oknum penyelenggara, tindakan manipulasi dokumen ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana murni yang memenuhi unsur Pasal 122 UU No. 8/2019 dengan ancaman pidana penjara serta denda miliaran rupiah, karena telah secara melawan hukum merongrong otoritas negara dalam menjaga ketertiban umum dan keselamatan nyawa manusia.
Keputusasaan Yuridis dan Hak Beribadah
Di sisi lain, muncul fenomena Keputusasaan Yuridis (Juridical Despair). Masa tunggu (waiting list) yang mencapai 20 hingga 40 tahun di beberapa wilayah Indonesia menciptakan persepsi bahwa negara, melalui sistem kuotanya, secara de facto "menghalangi" manifestasi hak beribadah.
Kondisi Keputusasaan Yuridis ini berkonsekuensi pada melemahnya legitimasi moral aturan negara di mata warga negara, karena sistem kuota formal dianggap tidak lagi mampu berfungsi sebagai jembatan, melainkan justru menjadi penghalang bagi pemenuhan hak asasi beragama. Hal ini secara yuridis menciptakan anomali di mana masyarakat cenderung melakukan pembangkangan administratif demi mencari keadilan secara mandiri, meskipun langkah tersebut menempatkan mereka pada risiko hukum dan keselamatan yang sangat tinggi.
Hal ini mendorong masyarakat masuk ke dalam Hukum Pasar Gelap. Ketika hukum formal tidak lagi mampu memfasilitasi kebutuhan mendasar yang bersifat biologis (mengingat batas usia jemaah), maka visa ziarah atau visa kerja dianggap sebagai instrumen ‘perlawanan administratif’ demi menunaikan kewajiban agama. Dalam konteks ini, jemaah berada dalam posisi rentan antara menjadi pelaku pelanggaran administratif atau korban eksploitasi travel ilegal.
Konsekuensi dari dominasi Hukum Pasar Gelap ini adalah lahirnya ekosistem penyelenggaraan ibadah yang tidak terawasi oleh otoritas resmi, sehingga jemaah secara sadar menanggalkan perlindungan hukum negara demi mengejar efektivitas keberangkatan yang dibatasi oleh usia biologis. Hal ini mengakibatkan terjadinya degradasi fungsi hukum sebagai instrumen perlindungan, di mana instrumen administratif seperti visa ziarah bertransformasi menjadi alat perlawanan yang justru memperluas celah eksploitasi dan kriminalisasi terhadap jemaah dalam ruang transnasional.
Konsekuensi hukum dari fenomena Keputusasaan Yuridis ini menciptakan dikotomi posisi hukum yang kompleks, di mana jemaah tidak lagi sekadar dipandang sebagai subjek pelanggar hukum, melainkan sebagai korban dari ketidakmampuan sistemik negara dalam memenuhi hak konstitusional beribadah secara proporsional.
Secara yuridis, kondisi ini memicu terjadinya pergeseran dari kepatuhan hukum formal menuju ‘perlawanan administratif’ melalui hukum pasar gelap, yang secara teknis dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat hukum (noodtoestand) dalam perspektif sosiologis meskipun sulit diterima sebagai pemaaf dalam hukum positif.
Akibatnya, muncul ketidakpastian perlindungan hukum ( legal protection gap) di mana negara kehilangan legitimasi moral untuk menjatuhkan sanksi punitif kepada jemaah yang terjebak dalam posisi rentan, sementara penegakan hukum terhadap penyelenggara ilegal menjadi tumpul karena masyarakat justru menganggap mereka sebagai "solusi" atas kebuntuan birokrasi yang membatasi hak asasi mereka dalam rentang usia biologis yang terbatas.
Kegagalan Distribusi Keadilan Transnasional
Haji ilegal adalah produk dari kegagalan distribusi keadil dalam sistem kuota global. Penegakan hukum pidana melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrahsaat ini cenderung bersifat simptomatik, seperti pemadam kebakaran yang memadamkan api tanpa menutup sumber gasnya. Selama disparitas antara supply (kuota resmi) dan demand (antrean jemaah) tidak teratasi, hukum akan terus berhadapan dengan tembok sosiologis yang keras. Konsekuensi hukum dari kegagalan distribusi keadilan ini adalah munculnya delik sistemik yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan punitif, karena pelanggaran tersebut berakar pada ketimpangan struktural yang melampaui yurisdiksi nasional. Hal ini mengakibatkan hukum kehilangan daya ikat moralnya (legal binding force), dimana masyarakat cenderung membenarkan praktik ilegal sebagai kompensasi atas ketiadaan akses keadilan dalam sistem kuota resmi yang dianggap diskriminatif secara global.
Sintesis dan konsekuensi hukum dari fenomena ini menegaskan bahwa haji ilegal bukanlah sekadar residu kriminalitas, melainkan manifestasi dari Kegagalan Distribusi Keadilan (Distributive Justice Failure) dalam ruang hukum transnasional yang menciptakan kebuntuan yuridis bagi warga negara. Secara hukum, ketergantungan pada pendekatan punitif melalui UU Haji, hanya akan menjadi instrumen yang bersifat simptomatik dan tidak menyentuh akar permasalahan selama negara gagal merekonstruksi kebijakan kuota yang selaras dengan realitas sosiologis. Konsekuensinya, efektivitas hukum pidana akan terus mengalami degradasi (legal decay) akibat benturan dengan tembok sosiologis yang keras, di mana hukum kehilangan daya cegahnya karena dianggap tidak lagi mampu memberikan solusi berkeadilan bagi kebutuhan asasi manusia. Tanpa adanya sinkronisasi antara kebijakan supply kuota dan perlindungan hukum yang bersifat preventif-sistemik, hukum hanya akan terjebak dalam siklus penindakan yang tidak berujung, sementara jemaah akan terus berada dalam zona risiko tinggi akibat disparitas regulasi yang memicu lahirnya pasar gelap ibadah yang eksploitatif.
Modus Operandi Pelanggaran & Usulan Politik Hukum Perhajian
Berdasarkan data Bareskrim Polri, terdapat tiga klaster pelanggaran utama: (1) penyalahgunaan izin tinggal jika memberangkatkan jemaah lebih awal dengan visa ziarah untuk mendapatkan ighomah (izin tinggal) illegal; (2) komersialisasi visa privilege, yaitu penjualan visa mujamalah (furoda) dan visa amil (petugas) dengan harga selangit, padahal secara diplomatik sering kali bersifat cuma-Cuma; dan (3) skema ponzi haji yaitu penggunaan dana jemaah baru untuk memberangkatkan jemaah lama dengan harga di bawah standar, yang secara hukum perdata merupakan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 BW) dan tindak pidana penipuan.
Sekedar usulan politik hukum perhajian indonesia ke depan, untuk memutus rantai haji ilegal secara komprehensif, diperlukan langkah-langkah nyata, yaitu: (1) rekonstruksi delik, yaitu menyamakan kualifikasi penyelenggaraan haji ilegal dengan tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) karena adanya unsur penipuan dan eksploitasi kerentanan Jemaah; (2) diplomasi kuota dan digital, dimana Pemerintah Indonesia harus mendesak renegosiasi kuota global di tingkat OKI dan melakukan integrasi sistem e-Hajj dengan data imigrasi untuk deteksi dini pemegang visa ziarah yang terindikasi akan berhaji; (3) audit investigatif dengan cara mewajibkan audit aliran kas bagi seluruh travel (PPIU) secara berkala oleh PPATK untuk mencegah skema Ponzi; (4) edukasasi teologis-yuridis, dengan memperkuat narasi bahwa keabsahan ibadah juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi (ulil amri), sehingga haji ilegal dipandang sebagai tindakan yang cacat secara etika agama dan hukum negara.
Kesimpulannya, Haji ilegal bukan sekadar masalah visa yang tidak sesuai, melainkan cerminan dari ketimpangan sistemik antara regulasi global dan aspirasi asasi manusia. Penegakan hukum yang tegas terhadap penyelenggara nakal harus dibarengi dengan reformasi birokrasi dan diplomasi internasional yang lebih tajam.
Negara harus hadir bukan hanya sebagai penghukum, tetapi sebagai fasilitator yang menjamin bahwa keadilan distribusi kuota dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Semoga!
Artikel ini ditulis oleh:
Dodi Sudrajat, Ketua Koordinator Wilayah Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Jawa Barat & Pendiri Forum Hukum dan Kebijakan Ibadah Haji dan Umrah Indonesia (FH-KIHU)
Wagiman, Pengacara Praktik Haji & Umrah serta Peneliti pada The National Association of Sharia, Hajj, and Umrah Advocates of Indonesia (Perhimpunan Advokat Syariah, Haji dan Umrah Nasional/ PASHUN).
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
