Mengapa Makkah dan Madinah Tertutup bagi Non-Muslim? Ini Landasan Syariatnya
HIMPUHNEWS - Bagi siapa saja yang pernah menyaksikan siaran langsung haji atau umrah dari Arab Saudi, mungkin pernah melihat pemandangan yang cukup unik di jalan menuju Kota Suci Makkah. Di sejumlah titik, terdapat papan penunjuk arah yang memisahkan jalur bagi Muslim dan non-Muslim. Bahkan, menjelang memasuki wilayah Makkah, aparat keamanan Arab Saudi melakukan pemeriksaan ketat untuk memastikan hanya mereka yang memenuhi ketentuan yang dapat melanjutkan perjalanan.
Bagi sebagian orang, aturan tersebut mungkin menimbulkan pertanyaan. Mengapa non-Muslim tidak diperbolehkan memasuki Makkah dan sejumlah kawasan tertentu di Madinah? Apakah larangan itu semata-mata kebijakan pemerintah Arab Saudi, atau memiliki dasar yang lebih mendasar dalam ajaran Islam?
Jawabannya, larangan tersebut bukanlah aturan administratif yang lahir pada era modern. Pembatasan itu berakar langsung pada sumber utama ajaran Islam, yakni Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Makkah, Kota Suci yang Memiliki Kedudukan Istimewa
Bagi umat Islam, Makkah bukan sekadar sebuah kota. Di sanalah berdiri Ka'bah, kiblat seluruh Muslim di dunia. Kota ini juga menjadi tempat pelaksanaan ibadah haji dan umrah yang setiap tahunnya didatangi jutaan Muslim dari berbagai negara.
Karena kedudukannya yang sangat istimewa, Islam menetapkan sejumlah aturan khusus yang tidak berlaku di tempat lain. Salah satunya berkaitan dengan siapa saja yang diperbolehkan memasuki kawasan suci tersebut.
Landasan utama mengenai hal ini terdapat dalam Surah At-Taubah ayat 28. Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٢٨
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya). Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini. Jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."
Ayat ini menjadi salah satu dasar utama yang digunakan para ulama dalam menetapkan larangan bagi non-Muslim memasuki kawasan Masjidil Haram dan wilayah suci Makkah.
Dalam pandangan mayoritas ulama, ketentuan tersebut bertujuan menjaga kesucian Tanah Haram sekaligus memastikan umat Islam dapat beribadah dengan tenang tanpa gangguan terhadap kekhusyukan ibadah.
Madinah dan Wasiat Rasulullah SAW
Jika Makkah memiliki dasar yang jelas dalam Al-Qur'an, maka pembatasan terhadap non-Muslim di Madinah merujuk pada sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW.
Salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan adalah riwayat dari Umar bin Khaththab RA. Dalam hadis tersebut Rasulullah SAW bersabda:
لأخرجن اليهود والنصارى من جزيرة العرب, فلا أترك فيها إلا مسلما
Artinya:
"Sungguh aku akan mengeluarkan Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab, tidak aku biarkan di dalamnya kecuali Muslim." (HR At-Tirmidzi).
Para ulama kemudian menafsirkan bahwa Madinah termasuk bagian dari Jazirah Arab yang dimaksud dalam hadis tersebut. Karena itu, kota yang menjadi tempat hijrah Rasulullah SAW dan lokasi Masjid Nabawi ini juga memiliki status khusus dalam syariat Islam.
Meski demikian, dalam praktiknya saat ini pembatasan bagi non-Muslim di Madinah umumnya diterapkan pada kawasan inti dan area-area suci yang berkaitan langsung dengan Masjid Nabawi.
Tanah Haram yang Memiliki Aturan Khusus
Dalam khazanah fikih Islam dikenal istilah Tanah Haram, yaitu kawasan yang memiliki kehormatan dan ketentuan khusus yang ditetapkan Allah SWT.
Bukan hanya soal akses masuk, berbagai aktivitas di kawasan ini juga diatur secara ketat. Di Tanah Haram, umat Islam dilarang berburu hewan buruan, merusak pepohonan, ataupun melakukan tindakan yang dapat mengurangi kesucian wilayah tersebut.
Karena itu, larangan bagi non-Muslim masuk ke Makkah dan sebagian kawasan Madinah dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan wilayah yang sejak ribuan tahun lalu telah ditetapkan sebagai pusat ibadah umat Islam.
Dalam buku Keajaiban Masjid Nabawi karya M. Irawan dijelaskan bahwa status Tanah Haram memiliki batas-batas tertentu yang telah dikenal sejak masa Rasulullah SAW. Batas-batas itulah yang menjadi penanda berlakunya berbagai ketentuan khusus, termasuk pembatasan akses bagi non-Muslim.
Menariknya, meskipun mayoritas ulama sepakat mengenai larangan tersebut, terdapat pandangan yang sedikit berbeda dari kalangan Mazhab Hanafi.
Mazhab ini berpendapat bahwa non-Muslim tidak diperkenankan memasuki Makkah apabila tujuannya untuk melaksanakan ritual keagamaan seperti haji atau umrah. Namun dalam kondisi tertentu dan untuk kepentingan di luar ibadah, terdapat ruang pandangan yang lebih longgar dibandingkan pendapat mayoritas ulama.
Kendati demikian, regulasi resmi yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi saat ini tetap mengacu pada pembatasan yang ketat terhadap akses non-Muslim ke wilayah Makkah dan kawasan-kawasan tertentu di Madinah.
Bukan Bentuk Diskriminasi, tetapi Menjaga Kesucian
Dalam perspektif Islam, larangan ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk diskriminasi terhadap pemeluk agama lain. Sebaliknya, ketentuan tersebut dipahami sebagai bagian dari penghormatan terhadap kesucian tempat ibadah yang memiliki kedudukan istimewa dalam ajaran Islam.
Sebagaimana setiap agama memiliki ruang dan simbol-simbol suci yang dijaga kehormatannya, Islam juga memiliki wilayah yang secara khusus diperuntukkan bagi pelaksanaan ibadah umat Muslim.
Karena itulah hingga hari ini, Makkah dan Madinah tetap menjadi dua kota suci yang memiliki aturan berbeda dibandingkan kota-kota lain di dunia. Di tengah perkembangan zaman dan modernisasi Arab Saudi, ketentuan tersebut tetap dipertahankan sebagai bagian dari penjagaan terhadap kesucian Tanah Haram yang telah diwariskan sejak masa Rasulullah SAW.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

