Saudi Bolehkan Enam Kategori Ini Masuk Makkah via Izin Absher Selama Musim Haji 2026

HIMPUHNEWS - Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat sekaligus mendigitalisasi akses masuk ke Kota Suci Makkah selama musim haji 1447 H/2026 M. Otoritas paspor setempat memastikan hanya pihak dengan izin resmi yang dapat memasuki Makkah, dengan proses pengajuan kini dipermudah secara daring melalui platform digital.
General Directorate of Passports Saudi Arabia menyatakan, terdapat enam kategori yang diperbolehkan mengajukan izin masuk Makkah melalui platform Absher Individuals.
Enam kategori tersebut meliputi pemegang Premium Residency, investor, warga negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), ibu non-Saudi dari warga negara Saudi, anggota keluarga non-Saudi, serta pekerja rumah tangga.
Melalui layanan ini, pemohon dapat memperoleh izin masuk dengan langkah sederhana secara digital tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.
Kebijakan pembatasan akses mulai diberlakukan sejak 1 Dzulqa’dah atau bertepatan dengan 19 April 2026. Aparat keamanan menegaskan hanya individu dengan izin resmi yang diperbolehkan memasuki Makkah dan kawasan tempat suci selama musim haji.
Izin tersebut mencakup izin kerja di Makkah, izin tinggal (residensi) yang diterbitkan di Makkah, atau izin khusus haji.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran serta keamanan penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan jutaan jamaah dari seluruh dunia.
Selain melalui Absher, penerbitan izin juga terintegrasi dengan platform digital lain seperti portal Muqeem serta platform Tasreeh yang digunakan untuk penerbitan izin haji secara terpusat.
Otoritas keamanan menegaskan bahwa seluruh proses kini dilakukan secara elektronik, sehingga tidak diperlukan lagi kunjungan langsung ke kantor paspor.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan terhadap pergerakan penduduk dan pekerja selama musim haji. Aparat menegaskan komitmen untuk menegakkan seluruh aturan dan prosedur guna menjaga ketertiban serta keselamatan jamaah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
