HIMPUH dan KUH Jeddah Bahas Skema Haji 2027, Dorong Kesepakatan Nasional soal B2B atau B2B2C

HIMPUHNEWS – Persiapan penyelenggaraan Haji 1448 H/2027 M mulai menjadi perhatian serius berbagai pemangku kepentingan haji Indonesia. Salah satu isu strategis yang mengemuka adalah penentuan skema penyelenggaraan Haji Khusus di tengah transformasi layanan Arab Saudi melalui platform Masar Nusuk.
Hal tersebut menjadi salah satu topik pembahasan utama dalam pertemuan Ketua Umum HIMPUH, Muhammad Firman Taufik, bersama Anggota Dewan Pakar HIMPUH, H. Muh. A. Wahyudi, dengan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah, M. Ilham Effendy, yang berlangsung di Jeddah pada Kamis (4/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas berbagai opsi skema penyelenggaraan haji yang akan digunakan pada musim Haji 2027, khususnya terkait pilihan antara model Business to Business (B2B) dan Business to Business to Consumer (B2B2C) yang mulai diterapkan Arab Saudi dalam penyelenggaraan Haji 2026.
Kepala KUH Jeddah, M. Ilham Effendy, berharap seluruh asosiasi penyelenggara haji khusus di Indonesia dapat membangun kesepahaman dan menyampaikan suara bulat terkait skema yang diinginkan untuk penyelenggaraan haji mendatang.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menyiapkan konsep yang jelas terkait pola pembagian lokasi dan penempatan jemaah di Mina apabila nantinya Indonesia memilih kembali menggunakan skema B2B.
Sementara itu, Ketua Umum HIMPUH, Muhammad Firman Taufik mengatakan bahwa diskusi mengenai model penyelenggaraan haji menjadi semakin penting seiring perubahan besar yang terjadi dalam tata kelola layanan haji Arab Saudi melalui transformasi Masar Nusuk.
Sebelumnya, HIMPUH telah menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait perubahan hubungan bisnis industri haji yang bergeser dari model B2B tradisional menuju skema B2B2C kepada Kementerian Haji dan Umrah RI.
Dalam model baru tersebut, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi berperan sebagai pengelola ekosistem atau market orchestrator, sementara perusahaan penyedia layanan (syarikah) bertindak sebagai penyedia jasa. Adapun PIHK dan PPIU dari berbagai negara, termasuk Indonesia, diposisikan sebagai pelanggan atau external agent yang membeli layanan melalui platform yang telah ditentukan.
HIMPUH menilai perubahan tersebut memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap posisi dan peran PIHK Indonesia dalam penyelenggaraan haji.
Selama beberapa dekade, hubungan bisnis haji berlangsung secara langsung antara syarikah Arab Saudi dan PIHK Indonesia. Namun melalui Masar Nusuk, berbagai aspek mulai dari kontrak, kualifikasi, penyusunan paket hingga hubungan bisnis kini dimediasi oleh platform yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Dalam skema B2B, PIHK merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan haji Indonesia yang berada dalam koordinasi Hajj Mission Indonesia. Sebaliknya, dalam skema B2B2C, PIHK diposisikan sebagai pengguna layanan yang membeli paket yang telah dirancang oleh entitas baru bernama Service Provider Company (SPC).
"Kondisi tersebut menyebabkan PIHK tidak lagi memiliki keleluasaan untuk merancang paket layanan sesuai kebutuhan dan karakteristik jemaah Indonesia sebagaimana yang selama ini dilakukan," ujar Firman.
Selain itu, implementasi B2B2C pada musim haji tahun ini juga dinilai masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
HIMPUH mencatat setidaknya terdapat empat dampak utama yang muncul dari implementasi sistem tersebut. Pertama, berkurangnya ruang negosiasi bilateral karena peran pemerintah Indonesia dalam beberapa aspek operasional digantikan oleh mekanisme Single Point of Contact (SPOC) yang menjadi penghubung tunggal dengan pihak Arab Saudi.
Kedua, meningkatnya ketergantungan terhadap platform yang dikelola Arab Saudi. Ketiga, bergesernya posisi PIHK dari mitra bisnis menjadi pelanggan dalam ekosistem layanan haji Saudi. Keempat, munculnya potensi ketimpangan posisi tawar karena regulator sekaligus berperan sebagai pengelola platform.
HIMPUH sendiri telah menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis terkait penyelenggaraan Haji 2027.
Rekomendasi tersebut antara lain perlunya pemerintah Indonesia menetapkan posisi resmi terkait transformasi Nusuk, mendorong mekanisme co-governance antara Indonesia dan Arab Saudi, menjamin keberlangsungan peran strategis PIHK, serta mengembangkan interoperabilitas sistem nasional dengan platform Nusuk.
Bagi HIMPUH, salah satu keunggulan utama skema B2B adalah adanya ruang yang lebih besar bagi PIHK dan Hajj Mission Indonesia untuk melakukan perencanaan sejak awal, termasuk dalam menentukan lokasi penempatan jemaah di Mina yang selama ini menjadi salah satu aspek krusial dalam pelayanan haji.
Selain itu, HIMPUH juga menyoroti pentingnya percepatan persiapan Haji 2027 setelah timeline resmi Arab Saudi ditetapkan, serta optimalisasi penyerapan kuota Haji Khusus melalui percepatan proses akurasi dan estimasi perolehan jemaah bagi masing-masing PIHK.
"Saat ini timeline haji sudah keluar dari pihak Arab Saudi, kami tekankan Kemenhaj RI untuk menyegerakan prosesi pelunasan, yang dapat dimulai dengan rilis data jemaah berhak berangkat tahun 2027, lalu akurasi data. Di fase akurasi data ini PIHK menyampaikan nama jemaah berhak berangkat namun tidak muncul di rilis data pertama," tandas Firman.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
