himpuh.or.id

Kemenhaj Dorong Tata Kelola Dana Haji Dirombak, BPKH Fokus Jadi Fund Manager

Kategori : Berita, Ditulis pada : 05 Juni 2026, 10:00:22

 

korupsi-dana-haji-4.jpg

HIMPUHNEWS — Pemerintah menyiapkan langkah lanjutan setelah berakhirnya penyelenggaraan ibadah haji 2026. Selain menyampaikan laporan pelaksanaan haji kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Haji dan Umrah juga akan mengusulkan perubahan tata kelola keuangan haji sebagai bagian dari upaya reformasi sistem perhajian nasional.

Rencana tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. Ia mengatakan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersama dirinya akan menemui Presiden Prabowo usai seluruh rangkaian penyelenggaraan haji tahun ini selesai.

Menurut Dahnil, perubahan tata kelola diperlukan agar pengelolaan dana haji semakin transparan, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan haji pada masa mendatang.

"Kita harus berani melakukan perubahan tata kelola keuangan haji agar lebih terbuka dan transparan. Sepulang dari sini, saya bersama Pak Menteri akan menghadap Presiden Prabowo dan berkomunikasi dengan DPR," kata Dahnil di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah pada Kamis, 4 Juni 2026.

Meski demikian, Dahnil belum mengungkap secara rinci bentuk perubahan tata kelola keuangan haji yang akan diajukan kepada Presiden maupun DPR.

"Kita harus ambil komitmen bersama untuk menyelamatkan tata kelola perhajian kita," tegas Dahnil.

Regulasi Keuangan Haji Dinilai Perlu Disesuaikan

Gagasan penguatan tata kelola keuangan haji sebelumnya juga telah disampaikan Dahnil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI.

Dalam forum tersebut, ia menyoroti pentingnya penyesuaian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut Dahnil, sinkronisasi regulasi menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem perhajian nasional sekaligus menciptakan tata kelola keuangan haji yang lebih modern dan berkelanjutan.

"Keuangan haji adalah bagian dari keuangan negara. Karena itu, tanggung jawabnya berada pada Pemerintah. Kita ingin memastikan tata kelola yang semakin akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah," kata Dahnil ketika itu.

Menyesuaikan dengan Kehadiran Kementerian Haji

Saat ini pengelolaan keuangan haji masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dan dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Sementara itu, tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kini telah beralih ke Kementerian Haji dan Umrah. Kondisi tersebut dinilai memerlukan penyesuaian regulasi agar selaras dengan struktur kelembagaan yang baru.

Dahnil menilai harmonisasi aturan tersebut dapat memperkuat sistem haji nasional sekaligus menjadikan Indonesia memiliki model pengelolaan keuangan haji yang modern, transparan, dan berkelanjutan.

BPKH Difokuskan sebagai Fund Manager

Dalam skema yang tengah dibahas, hubungan antara Kementerian Haji dan Umrah dengan lembaga pengelola keuangan haji akan bersifat hierarkis.

Kementerian Haji dan Umrah bertindak sebagai pemberi mandat sekaligus pihak yang memegang tanggung jawab penyelenggaraan, sedangkan lembaga pengelola keuangan haji berperan sebagai fund manager pemerintah yang menjalankan mandat tersebut.

Menurut Dahnil, penguatan mandat lembaga pengelola keuangan haji perlu diarahkan pada pengelolaan investasi, manajemen portofolio, serta optimalisasi nilai manfaat dana haji secara berkelanjutan.

"Lembaga pengelola keuangan haji tidak berada dalam domain penyelenggaraan haji. Tugasnya adalah mengelola dana secara profesional dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan syariah," tegas Dahnil.

Usulan perubahan tata kelola tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu agenda strategis yang dibahas pemerintah bersama DPR setelah musim haji 2026 berakhir.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id