himpuh.or.id

Daftar Tunggu Nasional Tembus 5,8 Juta Jamaah, Menhaj Pastikan Sistem Antrean Haji Terus Dibenahi

Kategori : Berita, Ditulis pada : 20 Juli 2026, 08:00:41

WhatsApp Image 2026-07-20 at 10.36.14.jpeg

HIMPUHNEWS - Panjangnya antrean haji di Indonesia yang kini telah mencapai sekitar 5,8 juta calon jamaah menjadi perhatian serius pemerintah. Di tengah jumlah pendaftar baru yang terus melampaui 200 ribu orang setiap tahun, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan pembenahan sistem antrean terus dilakukan demi menjamin transparansi dan keadilan bagi seluruh calon jamaah.

Komitmen tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf saat menghadiri rapat evaluasi pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat.

Verifikasi Data untuk Pastikan Antrean Lebih Transparan

Menhaj Irfan mengatakan pemerintah saat ini melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data daftar tunggu haji. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh nama yang tercantum benar-benar merupakan calon jamaah yang sah, termasuk di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.

"Jumlah antrean secara nasional sudah mencapai sekitar 5,8 juta orang dan setiap tahun terus bertambah, karena pendaftar baru selalu melebihi 200 ribu orang," kata Menhaj Irfan.

Menurutnya, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan status setiap calon jamaah, termasuk menelusuri apakah yang bersangkutan telah meninggal dunia, berpindah domisili, atau mengalihkan hak kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyalahgunaan Kuota Dipastikan Tak Terulang

Selain membenahi data antrean, pemerintah juga menertibkan praktik penyalahgunaan kuota haji yang pernah terjadi pada penyelenggaraan sebelumnya, baik pada haji reguler maupun haji khusus.

"Tahun ini kami pastikan tidak ada lagi praktik pergantian antrean atau penyalahgunaan pelunasan. Jika ada calon jamaah haji khusus yang batal melunasi biaya perjalanan, kuotanya langsung diberikan kepada calon jamaah berikutnya sesuai urutan antrean," ujar Menhaj Irfan.

Ia menegaskan pemerintah berkomitmen mencegah praktik seseorang menunaikan ibadah haji berulang kali dalam waktu yang berdekatan.

Menurut Menhaj, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengatur bahwa jamaah yang telah menunaikan ibadah haji baru dapat mendaftar kembali setelah 18 tahun. Setelah itu, mereka tetap harus mengikuti mekanisme daftar tunggu sesuai antrean yang berlaku.

"Dengan aturan tersebut peluang seseorang berhaji dua kali, tiga kali, atau lebih dalam waktu singkat praktis tidak ada lagi," kata Menhaj.

Daftar Tunggu Haji Papua Barat Capai 12.063 Orang

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Papua Barat Aziz Hegemur melaporkan jumlah calon jamaah haji yang masuk daftar tunggu di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya saat ini mencapai 12.063 orang.

Menurut Aziz, tingginya angka tersebut menunjukkan besarnya antusiasme masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.

Ia merinci jumlah calon jamaah dalam daftar tunggu berasal dari sejumlah kabupaten dan kota, di antaranya Kabupaten Manokwari sebanyak 2.000 orang, Kabupaten Sorong 1.402 orang, Kabupaten Fakfak 1.163 orang, Kabupaten Kaimana 622 orang, Kabupaten Sorong Selatan 433 orang, Kabupaten Teluk Wondama 233 orang, serta Kabupaten Manokwari Selatan 130 orang.

"Saya berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji di Papua Barat dan Papua Barat Daya, seiring terus meningkatnya jumlah calon haji yang masuk dalam daftar tunggu," ucapnya.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id