himpuh.or.id

Menakar Ulang Jangkar Monopoli Tata Kelola Haji

Kategori : Berita, Khazanah, Marwah PPIU-PIHK, Ditulis pada : 03 September 2026, 08:17:25

FotoJet (82).jpg

Ditulis oleh: Budi RiantoAnggota Dewan Pakar HIMPUH 

HIMPUHNEWS - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Nomor 264/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan judicial review kuota haji khusus tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), seketika menyudahi kegamangan jangka pendek para pelaku industri Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kuota 8 persen nasional dinyatakan tetap sah berdiri. Ketukan palu hakim konstitusi meredam riak kepanikan seketika.

Namun, menganggap putusan formalitas-prosedural ini sebagai sebuah kemenangan substantif yang abadi adalah sebuah kekeliruan optik yang berbahaya. Status Niet Ontvankelijke (NO) yang dijatuhkan MK hanyalah penegasan bahwa gugatan pemohon salah alamat atau kabur secara administrasi.

Pintu gerbang belum dikunci rapat. Celah hukum di masa depan tetap terbuka lebar bagi siapa pun untuk kembali menggugat esensi pemisahan jalur reguler dan khusus tersebut.

Bagi para pelaku industri haji khusus dan pengamat kebijakan publik, episode di Mahkamah Konstitusi ini seharusnya tidak dibaca sebagai sinyal untuk kembali masuk ke zona nyaman. Sebaliknya, ini adalah lonceng peringatan dini (early warning) yang mendesak kita untuk melihat jauh ke dalam: ke arah akar masalah yang menjadi sumbu karut-marut tata kelola haji nasional, yakni bertumpuknya kekuasaan absolut pada satu lembaga.

Anomali Peran Ganda Antara Wasit dan Pemain
Jika kita jujur membedah arsitektur birokrasi pasca-lahirnya regulasi terbaru, terdapat sebuah anomali besar yang menabrak prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara sadar diposisikan—atau menjebak dirinya sendiri—dalam peran ganda yang saling bertolak belakang: sebagai regulator sekaligus operator.

Sebagai regulator, kementerian memegang otoritas penuh untuk menyusun kebijakan, menerbitkan lisensi, menentukan batas tarif, hingga mengawasi jalannya pelayanan ibadah. Namun, pada saat yang bersamaan, kementerian menjelma menjadi institusi "travel raksasa" yang bertindak sebagai operator lapangan. Mereka mengurusi penyewaan hotel, kontrak katering, manajemen transportasi makro, hingga menerbangkan jemaah haji reguler.

Penyatuan fungsi pengawasan dan fungsi eksekusi bisnis dalam satu atap birokrasi adalah sebuah kecacatan sistemik yang melahirkan konflik kepentingan (conflict of interest) yang tak terhindarkan. Secara sosiologi hukum, sebuah lembaga negara tidak akan pernah bisa objektif menilai kinerjanya sendiri di lapangan. Ketika terjadi penurunan mutu layanan di Arab Saudi, instrumen penegakan aturan menjadi tumpul karena yang diawasi adalah cerminan dari wajah sang pengawas itu sendiri.

Meluruskan Keadilan Fiskal Mengurai Anggaran dan Subsidi APBN

Selama ini, diskursus haji khusus selalu dipojokkan oleh narasi populis yang mengaitkannya dengan isu diskriminasi ekonomi. Kelompok swasta dituduh menciptakan segregasi layanan berbasis tebal tipisnya dompet jemaah. Ini adalah penyederhanaan masalah yang keliru. Argumentasi tersebut mengabaikan satu variabel konstitusional yang jauh lebih mendasar: keadilan fiskal (fiscal injustice).

Merujuk pada Pasal 23A UUD 1945, pajak dihimpun dari seluruh warga negara secara memaksa untuk membiayai hajat hidup dan keperluan publik yang bersifat inklusif (public goods). Banyak yang keliru mengira bahwa subsidi haji hanya bersumber dari nilai manfaat dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Faktanya, mesin birokrasi sang operator haji reguler ini disokong secara nyata oleh dana pajak negara melalui instrumen APBN.

Mari kita bedah secara objektif. Kementerian Haji dan Umrah menyerap anggaran operasional birokrasi APBN yang sangat masif, mencapai Rp3,103 triliun. Dana dari wajib pajak lintas agama ini habis digunakan untuk membiayai belanja pegawai, operasional kantor teknis, perjalanan dinas luar negeri tim birokrasi, hingga akomodasi ribuan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

Lebih menohok lagi, intervensi APBN langsung terjadi ketika pemerintah harus menggelontorkan tambahan dana eksternal sebesar Rp1,77 triliun demi menambal pembengkakan komponen biaya penerbangan maskapai jemaah reguler. Di sinilah letak ketidakadilan fiskal tersebut. Peluh keringat wajib pajak—baik yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu, hingga umat Muslim yang masih mengantre puluhan tahun—habis terserap demi menyubsidi fasilitas operasional logistik ibadah privat kelompok tertentu.

Asas keberimbangan fiskal tercederai secara nyata. Bandingkan dengan pemeluk agama lain yang ketika melakukan perjalanan ibadah suci (ziarah) ke Yerusalem, Vatikan, atau India, harus menanggung 100 persen biaya operasionalnya secara mandiri lewat agen travel swasta tanpa sepeser pun bantuan fasilitas birokrasi dan subsidi dari kas negara.

Menjemput Transformasi Nasional
Solusi dari kebuntuan konstitusional ini bukanlah dengan menghapus kuota swasta, melainkan dengan mengembalikan peran Kementerian Haji dan Umrah ke khittah aslinya melalui pemisahan kelembagaan yang tegas (institutional separation). Fungsi operator logistik di lapangan—baik untuk jemaah reguler maupun khusus—seharusnya dilepaskan dari kementerian dan diserahkan sepenuhnya kepada sektor swasta profesional (PIHK) melalui sistem kemitraan multivendor yang transparan dan kompetitif.

Langkah pelepasan fungsi operator ini bukan berarti negara lepas tangan. Justru dengan swastanisasi fungsi operator, kementerian akan naik kelas menjadi lembaga regulator murni yang sangat kuat. Pemerintah dapat fokus penuh pada wilayah diplomasi kuota internasional dengan Kerajaan Arab Saudi, menyusun standar pelayanan minimum (SPM) yang ketat, dan menjadi pelindung hukum hak-hak jemaah. Dana APBN triliunan rupiah yang selama ini habis untuk mengurusi urusan dapur logistik dapat dihemat secara masif dan dikembalikan untuk pembangunan publik yang lebih inklusif.

Bagi PIHK, momentum transisi kementerian baru ini harus dibaca sebagai momentum perubahan zaman (zeitgeist). Ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan counter-attack konstitusional. Kita tidak boleh lagi terjebak dalam mentalitas defensif yang hanya sibuk mempertahankan porsi kuota 8 persen. Kita harus menguji kesahihan peran ganda birokrasi ini langsung di hadapan meja hijau Mahkamah Konstitusi.

Membawa gugatan peran regulator-operator ke MK adalah langkah menjemput kedaulatan pelayanan haji yang bersih dari konflik kepentingan. Ini adalah perjuangan ilmiah berbasis data fiskal dan argumen tata negara untuk membuktikan bahwa penyerahan urusan operator kepada swasta adalah jaminan bagi peningkatan mutu ibadah umat, perlindungan uang pajak rakyat, dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Saatnya berhenti bersiasat dengan keadaan, dan mulai melangkah menata masa depan.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id