himpuh.or.id

Harga Avtur Naik 6,5 Persen, Kemenhub Sesuaikan TBA Tarif Fuel Surcharge

Kategori : Berita, Ditulis pada : 03 September 2026, 08:11:03

FotoJet (81).jpg

HIMPUHNEWS — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyesuaikan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar pesawat atau fuel surcharge (FS) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Kebijakan tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga avtur pada September 2026.

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, pemerintah menetapkan besaran maksimal fuel surcharge menjadi 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Angka ini meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas maksimal 30 persen dari TBA mulai 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan perubahan tersebut merupakan hasil evaluasi berkala terhadap komponen tarif penerbangan, khususnya yang berkaitan dengan perkembangan harga bahan bakar pesawat.

Menurut dia, evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan rata-rata harga avtur secara nasional serta rentang harga yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan publikasi harga avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat mencapai Rp23.315 per liter.

Harga tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.

“Penyesuaian besaran maksimal tersebut merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara,” kata Lukman dalam keterangan resminya, Rabu (2/9/2026).

Bukan Kenaikan Wajib

Kemenhub menegaskan, penetapan fuel surcharge sebesar 40 persen bukan berarti seluruh maskapai wajib mengenakan biaya tambahan hingga batas tersebut.

Lukman menjelaskan, 40 persen merupakan batas maksimal yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara. Maskapai tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran fuel surcharge di bawah batas tersebut dengan mempertimbangkan strategi bisnis dan kondisi pasar.

“Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar,” ujarnya.

Dengan demikian, besaran biaya tambahan yang dibayarkan penumpang dapat berbeda antara satu maskapai dan maskapai lainnya, selama penerapannya tetap berada dalam ketentuan yang berlaku.

Kemenhub Perketat Pengawasan Tarif

Seiring dengan perubahan batas maksimal tersebut, Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge.

Pengawasan dilakukan dengan memantau tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan tarif berlangsung secara transparan dan akuntabel serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga akan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tarif penerbangan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai, daya beli masyarakat, kondisi pasar, serta kebutuhan menjaga konektivitas udara nasional.

Dengan kenaikan harga avtur yang menjadi salah satu komponen penting dalam biaya operasional penerbangan, pemerintah menilai penyesuaian batas fuel surcharge diperlukan agar industri penerbangan tetap dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id