Saudi Denda Rp400 Juta bagi Pengangkut Jemaah dengan Visa Ilegal ke Makkah

HIMPUHNEWS - Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan selama musim haji 1447 H/2026 M dengan menetapkan sanksi tegas bagi pelanggaran aturan perjalanan. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memperingatkan denda hingga 100.000 riyal Saudi (SR100.000) bagi siapa pun yang mengangkut pemegang visa kunjungan ke Makkah selama periode haji.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah, yang bertepatan dengan periode 19 April hingga 31 Mei 2026.
Kementerian menjelaskan bahwa sanksi tersebut dikenakan kepada pihak yang membawa individu dengan berbagai jenis visa kunjungan ke Kota Suci Makkah maupun kawasan tempat suci (holy sites) selama musim haji berlangsung.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengendalian arus jamaah guna memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan ibadah haji yang setiap tahunnya diikuti jutaan orang.
Selain denda finansial, pemerintah Saudi juga akan mengambil langkah hukum tambahan berupa penyitaan kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran.
Kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pelanggar berpotensi disita melalui proses pengadilan, terutama jika kendaraan tersebut dimiliki oleh pelaku, pihak yang terlibat, atau rekan yang membantu pelanggaran.
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pelaporan pelanggaran aturan haji. Saluran pengaduan disediakan melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya di Arab Saudi.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh laporan akan dijaga kerahasiaannya dan pelapor tidak akan dikenakan tanggung jawab hukum.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
