Kasus Badal Haji Fiktif Terbongkar, Kemenhaj Beri Imbauan Penting bagi Jemaah

HIMPUHNEWS — Temuan sejumlah kasus dugaan penipuan yang menyasar jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji 2026 mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan terhadap layanan badal haji, pembayaran dam, dan kurban. Jemaah pun diminta lebih waspada terhadap berbagai tawaran yang menjanjikan biaya murah atau proses cepat di luar mekanisme resmi.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul ditemukannya sejumlah praktik non-prosedural yang berpotensi merugikan jemaah, mulai dari dugaan badal haji fiktif, penggelapan dana kurban, pembayaran dam melalui jalur tidak resmi, hingga penyusupan jemaah tanpa visa haji resmi.
Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha menegaskan seluruh transaksi maupun pelaksanaan ibadah yang berkaitan dengan badal haji, dam, dan kurban harus dilakukan melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk otoritas Arab Saudi.
"Pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang telah ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi demi keamanan dalam beribadah," ujar Ichsan dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).
Sejumlah Kasus Berhasil Diungkap
Kemenhaj mencatat adanya berbagai pelanggaran yang terjadi selama musim haji tahun ini. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan penggelapan dana badal haji dan kurban milik jemaah asal Merauke dengan nilai mencapai Rp306,8 juta.
Kasus tersebut diduga melibatkan seorang mukimin bernama Muhtar. Menurut Ichsan, aparat terkait telah melakukan langkah penindakan terhadap yang bersangkutan.
"Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan," tegas Ichsan.
Selain kasus tersebut, tim pengawas juga menemukan dugaan praktik badal haji fiktif dan pengelolaan dam yang tidak sesuai ketentuan. Dalam salah satu temuan, terdapat dugaan pengumpulan dana badal haji hingga Rp1,4 miliar yang diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Pembayaran Dam Harus Melalui Lembaga Resmi
Pengawasan juga dilakukan terhadap mekanisme pembayaran dam yang dijalankan sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Petugas menemukan adanya pembayaran dam yang disalurkan melalui mukimin, meski Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan lembaga Adahi sebagai penyelenggara resmi layanan tersebut.
Menurut Ichsan, sebagian besar KBIHU yang ditemukan melakukan praktik tersebut akhirnya bersedia mengikuti ketentuan yang berlaku setelah mendapat pembinaan dari petugas.
"Melalui upaya pembinaan dan penegasan aturan oleh petugas di lapangan, sebagian besar KBIHU tersebut telah bersedia menarik kembali uang jemaah dari mukimin untuk kemudian disetorkan secara resmi ke lembaga Adahi, serta mengembalikan sisa keuntungan tidak sah kepada jemaah," jelasnya.
Upaya Lindungi Jemaah dari Penipuan
Tak hanya terkait transaksi ibadah, petugas juga menemukan dugaan penyusupan jemaah non-prosedural yang masuk tanpa visa haji resmi dan diduga difasilitasi oleh oknum tertentu. Penanganan kasus tersebut telah diserahkan kepada KJRI Jeddah untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Kemenhaj menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan pelaksanaan ibadah haji untuk kepentingan pribadi dan merugikan jemaah.
"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi," katanya.
Karena itu, jemaah diminta selalu memastikan setiap layanan yang berkaitan dengan badal haji, dam, maupun kurban dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan. Kewaspadaan dinilai menjadi langkah penting untuk menghindari kerugian materi sekaligus menjaga kekhusyukan ibadah selama berada di Tanah Suci.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
