Konsep Haji Ramah Lansia Indonesia Tuai Banyak Pujian
HIMPUHNEWS - Pada musim haji tahun 1444 H/ 2023 M, Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan Haji Ramah Lansia, sebuah konsep penyelenggaraan haji dengan menghadirkan pelayanan terbaik dan pengabdian kepada tamu tamu Allah di tanah suci. Kemenag lalu menerjemahkan Haji Ramah Lansia ke dalam berbagai aturan, program hingga kegiatan.
Beragam aksi nyata dilakukan dalam bentuk bimbingan dan pedoman manasik haji ramah lansia, pelayanan kesehatan yang memperlakukan lansia seperti orang tua sendiri, pendampingan aktivitas harian, mulai ibadah, makan minum, mandi dan ganti baju, membersihkan kotoran, menaikkan kursi roda dan mendorongnya, menggendong, hingga membopong naik turun kendaraan.
Jemaah haji lansia diringankan ibadahnya, diperbanyak istirahatnya, diwakili dan dibadali beberapa manasiknya, diberikan akses khusus dan kesempatan pertama saat memasuki ruang-ruang publik, serta diprioritaskan kembali ke Tanah Air, lebih cepat jika seat pesawat memungkinkan.
Kebijakan Haji Ramah Lansia ini disiapkan dengan matang. Kemenag mengkaji Fikih Taysir (Fikih yang memudahkan) melalui serangkaian mudzakarah hingga menjadi buku-buku pedoman ibadah dan manasik haji, lalu dituangkan dalam beragam infografis, flyer, dan lainnya agar mudah diakses dan dipahami. Pola rekrutmen dan bimbingan teknis petugas juga seluruhnya diarahkan untuk berperspektif ramah lansia.
Bahkan, tahun ini kali pertama Kemenag menyiapkan bidang khusus untuk pelayanan lansia. Mereka ditempatkan pada semua kantor Daerah Kerja (Daker) dan sektor. Yang membanggakan dan mengharukan, di lapangan, pelayanan lansia dengan sentuhan kasih sayang dilakukan oleh semua, tak hanya petugas bidang layanan lansia.
Konsep Haji Ramah Lansia pun menuai banyak pujian. Di Indonesia, pelaksanaan Haji Ramah Lansia ini dipuji langsung oleh kepala negara Presiden Joko Widodo.
“Presiden sangat mengapresiasi konsep layanan jemaah lansia ini dan menjadi salah satu legacy terbaiknya yang telah dilakukan oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Agama,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat Kick Off Meeting Penyelenggaraan Haji Tahun 1445H/2024M di Kantor Kemenag RI Jakarta. Senin (4/12/2023).
Tidak hanya presiden, Menag Yaqut juga menyebut konsep Haji Ramah Lansia yang telah dilakukannya sejak tahun 1444H/2023M juga mendapat apresiasi yang luar biasa, baik dari dalam negeri maupun di luar negeri. Oleh sebab itu, layanan jemaah haji ramah lansia diharapkan menjadi model layanan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun yang akan datang.
Menag meminta tagline jemaah ramah lansia jangan hanya dijadikan bunyi-bunyian dan tidak ada maknanya apalagi saat dieksekusi dilapangan. Dirinya pun meminta jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk mengkaji kembali konsep haji uamah lansia ini.
“Saya minta ini dikaji ulang konsep haji ramah lansia ini, konsep ini kedepan harus direncanakan dengan baik karena dirasa belum optimal,” tegasnya.
“Apalagi kebutuhan spesifik untuk jemaah lansia perlu dinvertarisir dengan detail agar kita bisa memberikan pelayanan yang baik bagi jemaah haji,” sambung Gusmen panggilan akrabnya.
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota haji tahun 1445H/2024M untuk jemaah haji Indonesia sebesar 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus dan disepakati tidak adanya pembatasan usia. Adapun kuota untuk petugas haji, tahun ini kita mendapatkan sebanyak 4.421 kuota.
“Bapak Presiden memberikan perhatian khusus pada jemaah haji Indonesia terkait dengan masa tunggu jemaah yang lama, sehingga mengupayakan adanya tambahan kuota jemaah haji Indonesia. Komitmen tambahan kuota haji langsung diberikan 20 ribu untuk tahun depan diberikan kepada Indonesia bleh Putera Mahkota Muhammad Bin Salman pada 19 Oktober 2023,” ujarnya.
Hadir pada pertemuan tersebut, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Pejabat Eselon I dan II Kemenag, Para Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Bidang PHU se Indonesia serta Perwakilan dari Pusat Kesehatan Haji Kemenkes.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku