Masjid Nabawi Luncurkan Program Murajaah dan Tajwid Al-Qur’an bagi Jemaah Itikaf Ramadan
HIMPUHNEWS - Memasuki sepuluh malam terakhir Ramadan, Masjid Nabawi di Madinah tidak hanya menjadi pusat ibadah bagi para peserta iktikaf, tetapi juga tempat pembelajaran Al-Qur’an. Otoritas keagamaan di dua masjid suci meluncurkan program khusus murajaah dan perbaikan bacaan Al-Qur’an bagi jemaah yang menjalani iktikaf.
Melansir saudigazette, Program tersebut digagas oleh Kepresidenan Urusan Agama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi sebagai bagian dari rangkaian kegiatan edukasi dan dakwah selama Ramadan.
Peserta Iktikaf Bisa Mengulang Hafalan Al-Qur’an
Melalui program ini, para peserta iktikaf diberi kesempatan untuk meninjau kembali hafalan Al-Qur’an mereka sekaligus memperbaiki bacaan sesuai kaidah tajwid.
Proses pembelajaran dilakukan di bawah bimbingan langsung para pengajar Al-Qur’an yang memiliki keahlian khusus di bidang tajwid dan qira’at.
Selain memperbaiki makhraj dan hukum bacaan, peserta juga dibimbing untuk menyempurnakan gaya atau metode membaca Al-Qur’an agar sesuai dengan kaidah yang benar.
Program tersebut diharapkan dapat memperkaya suasana spiritual sekaligus atmosfer keilmuan di Masjid Nabawi selama musim iktikaf.
Bagian dari Program Edukasi Ramadan di Dua Masjid Suci
Pihak Presidency of Religious Affairs menyebutkan bahwa program murajaah dan tajwid ini merupakan bagian dari berbagai inisiatif pendidikan berbasis Al-Qur’an yang digelar selama Ramadan.
Berbagai kegiatan tersebut ditujukan untuk melayani para pengunjung dua masjid suci sekaligus meningkatkan pengalaman spiritual dan pembelajaran mereka selama menjalankan ibadah di bulan suci.
Melalui program ini, para jemaah yang menjalani iktikaf tidak hanya fokus pada ibadah ritual, tetapi juga mendapatkan kesempatan memperdalam pemahaman dan kualitas bacaan Al-Qur’an mereka.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

