Polisi Saudi Kembali Tangkap 5 Pelaku Penyebar Iklan Haji Palsu di Makkah
HIMPUHNEWS - Menjelang musim haji, praktik penipuan berkedok layanan ibadah kembali mencuat. Aparat keamanan Arab Saudi menangkap lima orang di Makkah yang diduga menyebarkan iklan layanan haji palsu melalui media sosial.
Petugas keamanan di Makkah menangkap empat warga asing dan satu warga negara Saudi atas dugaan penipuan dan pemalsuan. Para pelaku diketahui menyebarkan iklan layanan haji yang menyesatkan untuk menarik korban.
Mengutip saudigazette, Empat warga asing tersebut berasal dari Lebanon dan Mesir. Mereka diduga menjalankan aksi dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi layanan ilegal.
Dalam penangkapan itu, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, komputer, stempel palsu, dokumen palsu, serta berbagai alat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Seluruh pelaku telah diserahkan ke otoritas penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
Pemerintah Minta Warga Patuhi Aturan Haji
Melalui Public Security Saudi Arabia, masyarakat diimbau untuk mematuhi seluruh aturan dan ketentuan penyelenggaraan ibadah haji.
Warga juga diminta aktif melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan. Laporan dapat disampaikan melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya di Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan pentingnya melakukan verifikasi terhadap penyelenggara haji sebelum mendaftar. Masyarakat diminta memastikan layanan yang dipilih memiliki izin resmi dan terdaftar di situs Ministry of Hajj and Umrah Saudi Arabia.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan, terutama menjelang musim haji ketika permintaan layanan meningkat.
Penguatan pengawasan dan edukasi kepada publik terus dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap jemaah dari praktik ilegal yang merugikan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
