himpuh.or.id

Dalil Syar'i dan Konstitusi Menolak Mengembalikan Hasil Kentungan PIHK

Kategori : Berita, Topik Hangat, Marwah PPIU-PIHK, Ditulis pada : 24 April 2026, 10:17:13

FotoJet - 2026-04-24T102544.624.jpg

HIMPUHNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memanggil para pihak di sektor pemerintah dan swasta dalam dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 4 orang tersangka dua sudah ditahan.

Pada Kamis (23/4/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di dua tempat.

Pertama pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, atas inisial DDD PT Chairul Umam Addauli, ZUL Direktur PT Nadwa Mulia Utama, ST Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata.

Dan tempat kedua pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas insial KBS Direktur PT Zahra Oto Mandiri dan FMN Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata.

Setelah melakukan pemeriksaan KPK menyampaikan pembaharuan informasi yang isinya imbaun agar PIHK kooperatif mengembalikan uang keuntungan atas penyerapan kuota haji tambahan. Berikut statement resmi dari KPK yang disampaikan juru bicaranya.

"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji ini, KPK tidak hanya menerima pengembalian uang Sdr. KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya.

Meskipun masih ada sejumlah PIHK lain yang belum mengembalikan.

Untuk itu, dalam kesempatan ini, KPK sekaligus mengimbau kepada asosiasi atau PIHK lain agar mengikuti para saksi yang sudah kooperatif memberikan keterangan serta mengembalikan uang hasil dari pengisian kuota haji ini.

Adapun dalam pemeriksaan hari ini, para saksi dimintai keterangan soal pengembalian uang oleh PIHK kepada KPK sebelumnya, serta pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2022 – 2024.

Oleh karena itu, Penyidik tentunya masih akan menjadwalkan pemeriksaan kepada asosiasi ataupun PIHK lain yang belum dilakukan pemeriksaan atupun melakukan pengembalian."

Terkait imbauan ini ada sebagian PIHK yang sudah mengembalikan ada juga yang masih-masih ragu mengembalikan. Terkait perbedaan sikap antara sesama PIHK ini izinkan penulis memberikan pendapat hukum legal opini.

Bahwa pengembalian uang tersebut tidak menghapus pidana. Di mana dalilnya silakan baca tautan di bahwa ini.

https://www.antaranews.com/berita/5038997/kpk-sebut-pengembalian-uang-oleh-bupati-pati-tidak-menghapus-pidana

Lalau bagaimana bagi pihak yang melakukan defense (bertahan) tidak mau mengembalikan, apa ada dasarnya?

Saya jawab dan tegaskan, ada!

Di mana? Di Konstitusi UUD 1945 Pasal 28 huruf G

"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."

Pendapat penulis ini didukung pakar hukum. Silakan baca tautan di bawah ini.

https://rri.co.id/berita-lain/2129450/pakar-hukum-bpk-tidak-berhak-mengambil-keuntungan-pihk

Apakah ada dalil Syar'i? Saya tegaskan, ada!

Silakan baca tujuan Allah SWT menetapkan syari (Maqasid Syariah). Bahwa menolak mengembalikan keuntungan atas usaha bagian dari Hifz al-Mal (melindungi hak milik dan harta benda) secara sah.

 

Ditulis oleh Ali Yusuf dari LBH Street Lawyer

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id