#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Polisi Tangkap Bos Travel asal Surabaya yang Tipu Ratusan Jemaah Umrah

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 05 Desember 2023, 19:04:29

1000292208.jpg

HIMPUHNEWS - Setelah melalui proses panjang, Polisi akhirnya menangkap Direktur perusahaan travel umrah Arofah Mina Heri Wibowo gegara menipu ratusan jemaah umrah sejak Februari 2023 lalu. Heri ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polres Tulungagung, Senin (4/12/2023). Ironisnya, uang pembayaran jemaah digunakan tersangka untuk membeli keperluan pribadi dan juga untuk menutupi kerugian perusahaan.

Kisruh penipuan jemaah umrah ini mulai menyeruak ke publik pada 25 Februari 2023 lalu. Kala itu sejumlah orang menggeruduk kantor Arofahmina yang ada di Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Mereka menanyakan kejelasan keberangkatan umrah yang telah mereka bayar kepada Arofahmina. Diketahui para korban oleh tersangka hanya diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta saja.

Salah seorang calon jemaah yang ikut mendatangi kantor Arofah Mina kala itu adalah Eli (37). Perempuan asal Surabaya ini mengaku keberangkatannya ke Tanah Suci sudah ditunda 6 bulan oleh pihak travel. Oleh pihak travel Eli sempat diberi dua opsi.

"Saya dimundurkan sampai 6 bulan, saya keberangkatan 23 Februari ini, tapi waktu Januari sudah ada info dimundurkan. Kalau dimundurkan Agustus atau tetap berangkat dengan downgrade sesuai sama paketan yang kita ambil," kata Eli, Sabtu (25/2/2023) lalu.

Eli membayar Rp 32 juta untuk paket umrah yang ditawarkan Arofahmina. Uang itu sudah lunas dibayarkan Eli sejak 8 Desember 2022.

"Dapat informasi pada Januari ditunda berangkat, alasan crowded di Makkahnya. Kalau mau mengikuti prosedurnya dia (Arofahmina) refund enam bulan atau berangkat nanti Agustus, kan kelamaan," imbuh Eli.

Pada saat ditangkap petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti baju batik untuk berangkat ke Tanah Suci, tanda pengenal jemaah, tas dan brosur umrah.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Rasya Khadafi mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui perusahaan milik tersangka ini sudah dibekukan izinnya pada bulan Mei lalu.

Arsya melanjutkan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula dari rekrutmen calon jemaah umrah yang dilakukan oleh Arofahmina. Saat itu kedua korban mendaftarkan diri untuk umrah ke Tanah Suci dengan biaya Rp 64 juta.

"Namun hingga jadwal keberangkatan ternyata korban gagal terbang ke Arab Saudi. Korban ini sempat ke Jakarta tapi gagal berangkat. Kemudian mereka melaporkan kasusnya ke polisi," kata Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Rasya Khadafi saat rilis di Mapolres, Senin (4/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua korban ternyata tidak sendiri, karena terdapat ratusan korban lain yang gagal diberangkatkan. Awalnya pada 2022 pelaku melakukan perekrutan 4.700 jemaah umrah, dari jumlah itu 3.700 jemaah berhasil diberangkatkan.

"Sedangkan 1.000 orang masih menjadi calon jemaah. Dari 1.000 itu sekitar 700 orang diberangkatkan melalui PT lain, sedangkan 300-an sisanya gagal berangkat," jelasnya.

"Jadi ada sekitar 300 jemaah yang belum diberangkatkan oleh tersangka ke Tanah Suci. Uang yang dibayarkan para korban digunakan tersangka untuk menutupi kerugian perusahaan, dan juga digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi,”lanjut dia.

Arsya menjelaskan, PT Arofah Mina sempat memberikan solusi kepada 300 lebih jemaah untuk melakukan pengembalian dana atau dijadwalkan pada hari lain. Namun, janji itu ternyata tidak terealisasi.

"140 orang menerima skema reschedule atau dijadwalkan ulang, sedangkan 165 memilih untuk pengembalian dana atau refund, termasuk dua korban ini. Namun, hingga kini dana uang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan," jelasnya.

Teuku Rasya menyatakan, tersangka HW ditangkap saat bersembunyi di salah satu apartemen di Surabaya pada pertengahan November lalu.

Kerugian total yang dialami ratusan jemaah umrah ini mencapai Rp 5 miliar. Akibat kasus ini, Heri ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id