#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Prihatin ! Terdakwa Penipu 41 Jemaah Umrah di Kalteng Divonis Ringan

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 13 Desember 2023, 13:41:27

Keterangan-Saksi.jpg

HIMPUHNEWS - Kasus dugaan penipuan yang menimpa 41 calon jemaah umrah disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya berakhir. Jemaah korban penipuan terkejut saat hakim justru menjatuhkan vonis ringan pada dua terdakwa yakni Mastum Abrori dan Siti Aminah dengan hanya hukuman tiga tahun penjara, jauh dari tuntutan.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tujuh tahun penjara. Namun, Majelis Hakim Palangka Raya dengan Hakim Ketua Yudi, memutuskan Siti Amaniah divonis dua tahun penjara dan Mastum tiga tahun penjara.

JPU menyatakan pikir-pikir dan kemungkinan akan mengajukan banding. JPU berkeyakinan kedua tersangka melanggar Pasal 124 jo Pasal 117 UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1. Kerugian dalam kasus itu ditaksir miliaran rupiah.

”Kami pikir-pikir. Lantaran vonis dua dan tiga tahun, sedangkan tuntutan tujuh tahun,” kata Januar Hapriansyah, anggota tim JPU, Senin (11/12/2023).

Dalam dakwaan jaksa, terungkap pada tahun 2021, dari pertemuan di Arab Saudi, terjadi kesepakatan antara saksi Eni Suryani dan Mastum Abrori untuk menyelenggarakan ibadah umrah seolah-olah sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Mereka mengajak terdakwa Siti Aminah untuk bergabung dengan peran masing-masing.

Eni Suryani berpura-pura sebagai Direktur Haji dan Umrah, sedangkan Siti Aminah sebagai agen perjalanan umrah. Dia bertugas mencari, merekrut, dan menghimpun dana calon jamaah umrah di wilayah Kalimantan Tengah. Mereka menawarkan paket ibadah umrah murah dengan harga refund sebesar Rp23 juta kepada masyarakat.

Adapun harga normal untuk keberangkatan dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada Desember 2022 seharusnya Rp26 juta, sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777 Tahun 2020 menurut harga acuan berdasarkan standar pelayanan minimum

Kronologi Kejadian

Terkait awal mula kasus ini dilaporkan, Kuasa hukum dari 41 calon jemaah umroh, Rusdi Agus Susanto menerangkan bahwa para kliennya sudah mendaftar dan membayar untuk umrah sejak Oktober 2022 dan lunas. Dari pihak biro jasa travel menjanjikan bahwa puluhan calon jemaah umrah tersebut akan berangkat pada tanggal 2 Desember 2022.

“Pada tanggal 2 Desember itu para klien saya sudah berkumpul di Bandara Tjilik Riwut untuk siap berangkat, tetapi dari pihak biro jasa travel mengatakan terjadi permasalahan,” terangnya.

“Permasalahannya itu adalah tiket untuk para calon jemaah ternyata hanya dari Palangka Raya ke Surabaya,” tambahnya.

Setelah gagal berangkat pada 2 Desember dengan alasan tiket, pihak biro jasa travel kembali menjanjikan kepada para calon jemaah umrah untuk diberangkatkan pada tanggal 9 Desember.

“Janji tanggal 9 Desember juga tidak ditepati. Alasannya ada keterlambatan membayar tiket,” ujarnya.

Meskipun kesal, puluhan jemaah umrah tak langsung melaporkan ke polisi, namun memilih untuk mendatangi biro jasa travel cabang Palangka Raya untuk mempertanyakan permasalahan yang mereka alami.

"Kantor cabang yang di Palangka Raya sudah kita datangi, jawabanya tidak ada. Bahkan mereka kebingungan dengan pihak perusahaan yang ada di pusat,” tuturnya.

Rusdi mengatakan meskipun pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Kalteng, namun pintu untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai dengan pihak terlapor tetap terbuka.

"Tetap kita membuka pintu perdamaian, supaya sama-sama enak. Karena sejak tanggal 9 tersebut pihak agak sulit berkomunikasi sudah," tegasnya.

 

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id