Kementerian Haji Umrah Perketat Jadwal Makan Jemaah selama di Armuzna
HIMPUHNEWS - Kementerian Haji dan Umrah Saudi telah mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan yang melayani jamaah haji domestik, dengan menekankan pentingnya mematuhi jadwal waktu makan selama musim haji mendatang.
Kementerian menguraikan waktu distribusi makanan khusus untuk jamaah haji di tempat suci, Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) memastikan bahwa jamaah berhak mendapat kompensasi atas keterlambatan layanan makanan.
Waktu pelayanan makan telah ditetapkan sebagai berikut: sarapan pagi pada hari Arafat akan disajikan setelah shalat subuh hingga pukul 10 pagi, makan siang mulai pukul 13.30 hingga 15.30, dan makan malam di Muzdalifah segera setelah kedatangan jamaah dari Arafah.
Selain itu, jam makan pada Hari Tarwiyah dan Hari Tashreeq adalah sarapan pagi pada pukul 05.00 hingga 10.00, makan siang pada pukul 13.30 hingga 15.30, dan makan malam pada pukul 20.30 hingga 23.30.
Jika terjadi keterlambatan, jamaah akan menerima kompensasi yang bisa berlipat ganda jika penundaan melebihi periode perbaikan yang ditentukan. Tarif kompensasi mencakup 5 persen dari total nilai paket untuk keterlambatan makan siang pada hari Arafah, dan hingga 3 persen, tidak melebihi SR100, untuk keterlambatan waktu makan lainnya.
Jika terjadi kegagalan layanan makan di tempat-tempat suci, kompensasi akan sebesar 5 persen dari total nilai paket untuk penundaan yang signifikan, dengan jumlah tertentu yang ditetapkan untuk setiap makanan berdasarkan tingkat keparahan dan waktu penundaan.
Penyedia layanan juga harus mematuhi ketentuan kontrak, dengan jangka waktu dua jam untuk mengatasi masalah penyediaan makanan. Jamaah yang terkena dampak masalah tersebut akan menerima kompensasi mulai dari 1 persen dari total nilai paket, dengan batasan khusus untuk makanan berbeda selama periode haji.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku