Tegas ! Saudi akan Denda Rp208 Juta Bagi Jemaah yang Berhaji Tanpa Ijin
HIMPUHNEWS - Persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2024 tengah berlangsung. Arab Saudi memperingatkan dengan tegas bagi parapengunjung dan penduduk agar tidak melakukan haji tanpa izin atau ilegal. Bisa kena denda!
Melansir Gulf News, Senin (26/2/2024), Kementerian Haji dan Umrah Saudi menegaskan haji tanpa izin adalah ilegal dan bakal dikenakan denda sebesar 50.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 208 juta (kurs Rp 4.168).
Selain itu, Saudi juga memberlakukan denda yang sama bagi orang yang kedapatan membawa jemaah tanpa izin.
Pelanggar yang dinyatakan bersalah atas tindakan tersebut akan dipenjara selama enam bulan dan dideportasi dari Arab Saudi. Mereka juga dilarang masuk ke Saudi selama 10 tahun ke depan. Selain itu, mereka akan didiskreditkan publik melalui pemberitaan di media.
Dalam penertiban ini, Kementerian Haji dan Umrah Saudi akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Paspor.
Arab Saudi telah mengeluarkan timeline operasional haji 2024. Saudi Gazette melaporkan, persiapan dimulai pada 1 Rabiul Awal 1445 yang bertepatan dengan 16 September 2023 dengan pembukaan entri data dan daftar perusahaan yang memiliki izin.
Pertemuan persiapan akan selesai dan paket layanan akan tersedia pada 20 Rabiul Akhir 1445 H yang bertepatan dengan 4 November 2023.
Adapun, penetapan akomodasi jemaah haji di Makkah dan Madinah serta tempat suci dijadwalkan selesai pada 15 Syaban 1445 H yang bertepatan dengan 25 Februari 2024. Negara yang menyelesaikan kontrak lebih awal akan mendapat prioritas wilayah pemondokan jemaah.
Selanjutnya, penutupan penerbitan visa akan dilakukan pada 20 Syawal 1445 yang bertepatan dengan 29 April 2024 dan kedatangan jemaah haji ke Kerajaan akan dimulai pada 1 Dzulkaidah 1445 atau bertepatan dengan 9 Mei 2024.
Puncak ibadah haji 2024 akan berlangsung sekitar pertengahan Juni 2024.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku