Ini Alasan Pangeran MBS Larang Kegiatan Buka Puasa di Dalam Masjid Selama Ramadhan
HIMPUHNEWS - Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed Bin Salman, telah mengeluarkan perintah yang melarang buka puasa di masjid-masjid Arab Saudi menjelang Ramadhan mendatang, yang untuk sementara dijadwalkan dimulai pada 11 Maret dan berakhir pada 9 April tahun ini.
Instruksi yang dikeluarkan Kementerian Agama Islam Arab Saudi tertanggal 20 Februari 2024 itu menguraikan serangkaian instruksi bagi pegawai masjid selama bulan suci.
Dilansir dari Saudi Press Agency, Kementerian menekankan bahwa Kegiatan berbuka puasa tidak boleh dilakukan di dalam masjid, agar memperhatikan kebersihannya, hendaknya disiapkan tempat yang layak untuk itu di halaman masjid, tanpa membuat ruangan sementara, tenda, atau sejenisnya untuk tujuan tersebut.
Program buka puasa menjadi tanggung jawab imam dan muadzin dan orang yang berbuka wajib membersihkan tempat itu segera setelah selesai berbuka.
Aturan ini dikeluarkan seiring dengan kekhawatiran Kerajaan mengenai kegiatan buka puasa di tahun tahun sebelumnya yang menyebabkan area masjid menjadi kotor dan membuat penyelenggaraan ibadah menjadi tidak nyaman.
Kementerian menekankan kepada para imam dan muadzin di berbagai wilayah Kerajaan untuk tidak mengumpulkan sumbangan untuk program berbuka puasa dan lainnya.
Dalam instruksi tersebut, Kementerian juga menghimbau kepada seluruh pegawai masjid, termasuk imam dan muadzin, untuk terus melakukan rutinitas pekerjaannya dan tidak bolos selama bulan Ramadhan. Kementerian juga kembali menekankan agar tidak menggunakan kamera di masjid untuk merekam imam dan jamaah selama bulan Ramadhan, terutama selama shalat, agar tidak mempengaruhi kekhusyuan jamaah.
Dalam arahan tersebut juga ditegaskan bahwa para muadzin harus mematuhi waktu adzan menurut kalender Ummu al-Qura. Terutama waktu adzan magrib harus sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam penanggalan Umm al-Qura selama bulan Ramadan.
Adapun jarak antara adzan dan iqamah menyesuaikan dengan waktu yang telah berlaku untuk masing-masing shalat, kecuali shalat magrib dan subuh selama bulan Ramadhan adalah sepuluh menit untuk memudahkan jamaah.
Kementerian mengimbau pentingnya mengingatkan para imam masjid untuk mempertimbangkan kondisi masyarakat selama masa salat Tarawih dan menyelesaikan salat Tahajjud di sepuluh hari terakhir Ramadhan dengan jangka waktu yang cukup sebelum adzan Subuh.
Para imam diistruksikan agar mematuhi bimbingan Nabi dalam doa qunut, yaitu tidak membaca doa yang terlalu berlebihan, menghindari melagukan doa dan membebani diri saat membaca doa qunut.
Para imam juga diarahkan untuk membacakan buku-buku yang bermanfaat bagi jemaah masjid setelah shalat fardhu, terutama yang berkaitan dengan ketentuan dan adab puasa, keutamaan bulan suci, di samping topik-topik yang menyentuh, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Arahan tersebut juga mencakup penekanan pada imam dan muadzin untuk mencegah pengemis melakukan praktik mengemis di masjid dan lapangan terbuka di sekitar mereka.
Para imam diharpakan dapat mendidik jamaah tentang dampak sosial, ekonomi, dan keamanan dari mengemis dan menjelaskan larangan hukumnya, sambil menekankan untuk bersedekah melalui platform resmi yang terpercaya.
Instruksi juga menekankan agar mematuhi atas kontrol i’tikaf, bahwa imam masjid bertanggung jawab dalam pemberian izin kepada yang beri’tikaf dan memverifikasi bahwa tidak ada pelanggaran, serta medata para pesertanya.
Pada akhir rilisnya, Kementerian menekankan perlunya para pelayan masjid serta bagian pemeliharaan dan kebersihan untuk memastikan kebersihan masjid dan ruang shalat wanita.
Kepada para pengawa masjid juga diinstruksikan untuk mengintensifkan kunjungan lapangan mereka untuk menindaklanjuti hal di atas
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku