E-Hac Wajib Untuk Perjalanan Dalam dan Luar Negeri
Jakarta (15/07) --- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020. SE tersebut mengatur mengenai Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Covid-19. Dalam SE yang ditandatangani Terawan pada 26 Juni 2020 tersebut, sejumlah peraturan dikeluarkan sebagai prasyarat untuk melakukan perjalanan dalam negeri. Di antaranya, masyarakat diharuskan memiliki Kartu Kewaspadaan Sehat atau Health Alert Card (HAC). Kartu tersebut diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic-Health Alert Card ( e-HAC).
Lantas apa sebenarnya e-HAC?
E-HAC atau electronic-Health Alert Card merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dari kartu manual yang sempat digunakan sebelumnya. “Fungsinya untuk pengawasan pelaku perjalanan yang datang dari daerah terjangkit baik internasional dan domestik,” jelas dr I Made Yosi Purbadi Wirentana selaku Kepala Seksi Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kemenkes saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/7/2020).
Made menjelaskan, e-HAC ditujukan bagi semua pelaku perjalanan internasional dan domestik selama masa pandemi Covid-19. “Wajib untuk semua pelaku perjalanan, baik internasional maupun domestik,” jelas Made. Ia juga menjelaskan, e-HAC diperlukan untuk semua pelaku perjalananan baik udara, pelabuhan, maupun untuk pos lintas batas darat negara. Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan, e-HAC telah disosialisasikan per tanggal 1 Mei 2020.
Sementara itu, melansir dari Panduan Pengguna Aplikasi E-HAC, sistem ini dikembangkan oleh Kemenkes, dalam hal ini Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Disebutkan bahwa Sistem Health Alert Card (HAC) diharapkan dapat mendukung kemudahan akses pelayanan kepada semua calon penumpang dengan tujuan Indonesia untuk didata sebagai kontrol bagi negara terhadap risiko terjadinya penyebaran penyakit yang dibawa oleh penumpang.
Cara mendapatkan e-HAC
Untuk mendapatkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan, masyarakat dapat memperolehnya dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui Play Store. E-HAC juga bisa diisi dengan cara mengakses https://inahac.kemkes.go.id. Kartu kewaspadaan ini diisi saat keberangkatan baik secara elektronik maupun non-elektronik. Mengutip dari Surat Edaran Kemenkes tersebut di atas, saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non-elektronik.
Selain itu, diharuskan telah mengunduh aplikasi e-HAC serta telah mengisinya. Nantinya Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan akan memastikan bahwa kartu kewaspadaan tersebut telah diisi dan memverifikasinya. Adapun Dinas Kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota nantinya dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi e-HAC tersebut.
Sumber : kompas.com | Penulis : Nur Rohmi Aida | Editor : Virdita Rizki Ratriani
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku