Catat! Ini Barang Bawaan yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji ke Tanah Suci
HIMPUHNEWS - Indonesia akan mulai memberangkatkan jemaah haji ke tanah suci secara bertahap mulai Minggu 12 Mei 2024. Keberangkatan calon jemaah haji Indonesia pada 2024 akan diberangkatkan dalam dua gelombang, yakni gelombang pertama pada 12-23 Mei 2024 dan gelombang kedua pada 24 Mei-10 Juni 2024.
Semakin mendekatnya keberangkatan haji, para jemaah tentunya mulai mengemas barang untuk persediaan mereka di Makkah dan Madinah selama sekitar 40 hari.
Waktu yang lama ini sering kali membuat banyak orang membawa barang yang terlalu banyak, bahkan tak jarang membawa barang yang dilarang. Untuk menghindari hal tersebut, Jemaah harus tahu barang yang tidak boleh dibawa saat haji, berikut daftarnya:
1. Alat penanak nasi
Dilansir dari laman NU Online, barang yang tidak boleh dibawa saat haji pertama adalah alat penanak nasi atau rice cooker. Barang tersebut dilarang karena dapat mengganggu atau mengalihkan perhatian dari tujuan utama haji, yakni beribadah.
Selain itu, alat penanak nasi juga dapat menambah beban bawaan serta mengganggu mobilitas dan kenyamanan ketika menjalani ibadah.
Daripada membawa alat penanak nasi yang berat, sebaiknya jamaah memaksimalkan beban bawaan untuk barang yang benar-benar diperlukan.
Membawa alat penanak nasi juga tidak diperlukan karena makanan jemaah telah disediakan oleh pemerintah Indonesia. Belum lagi, ada banyak restoran serta tempat makan yang tersedia dan bisa dikunjungi di Arab Saudi.
2. Pemanas air
Barang berikutnya adalah pemanas air. Alasan utamanya hampir sama dengan alat penanak nasi, yakni dapat menambah beban bawaan dan mengganggu mobilitas calon jemaah.
Apabila membutuhkan air panas atau air hangat ketika sedang beribadah, calon jemaah haji dapat menggunakan mesin pemanas air di hotel atau membelinya di tempat makan terdekat.
3. Narkoba, senjata api, senjata tajam, dan sejenisnya
Calon jemaah haji juga tidak dibolehkan untuk membawa narkoba, senjata api, senjata tajam, dan sejenisnya. Membawa hal tersebut ditakutkan akan memengaruhi keselamatan, keamanan, dan kesucian jamaah ketika beribadah.
Keberadaan senjata dan narkoba dapat menyebabkan kecelakaan atau tindakan kekerasan yang merugikan orang lain. Barang tersebut pun bisa mengganggu ketertiban umum di Tanah Suci.
Haji juga merupakan ibadah yang suci dan dimaksud untuk membersihkan jiwa serta mendekatkan diri dengan Allah Swt. Membawa narkoba tentunya bertentangan dengan nilai spiritual dan kesucian perjalanan haji.
Perlu diketahui, senjata tajam yang dimaksud tidak berarti pisau saja, tetapi juga gunting, pemotong kuku, pisau cukur, obeng, palu, tongkat pemukul, dan sebagainya.
4. Jimat, patung berbentuk makhluk hidup, kembang tujuh rupa, buku primbon
Ketika mengemas bagasi, hindari membawa barang-barang seperti jimat untuk dibawa ke Tanah Suci. Membawa barang tersebut dapat mengurangi kesucian ketika beribadah haji.
Islam percaya bahwa jimat, kembang tujuh rupa, buku primbon, dan barang sejenisnya merupakan tindakan sirik yang tidak disukai oleh Allah Swt.
5. Uang tunai dalam jumlah banyak
Barang yang tak boleh dibawa berikutnya adalah uang tunai dalam jumlah banyak. Calon jemaah haji yang membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta atau mata uang asing dengan harga setara diwajibkan untuk melapor dan mengisi formulir pembawaan uang tunai.
Membawa uang tunai berjumlah banyak tidak disarankan karena memiliki risiko tinggi untuk dicuri atau hilang. Agar keamanan lebih terjaga, sebaiknya uang tersebut dibawa dalam bentuk debit atau kredit.
6. Perhiasan berlebihan yang mencolok
Ketika beribadah haji, hindari juga membawa perhiasan berlebihan yang mencolok, emas, atau logam mulia. Hal ini bisa mengundang tindakan kriminalitas dan mengancam keamanan calon jemaah haji.
Membawa perhiasan juga bertentangan dengan tujuan ibadah haji, yakni berpenampilan sederhana karena di mata Allah Swt
Selain barang barang diatas jemaah haji juga dilarang membawa barang-barang seperti:
- Barang yang mudah terbakar
- Peralatan yang mengandung gas
- Mengaktifkan ponsel dan membawa barang berbahan magnet
- Cairan yang bersifat korosif Cairan dalam botol seperti saos, kecap, dan sambal
- Makanan berbau menyengat
- Gambar/VCD asusila atau sejenisnya
- Barang larangan ekspor seperti peninggalan sejarah, tanaman hingga hewan langka.
- Bijih emas/perak
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku