himpuh.or.id

Jemaah Haji Indonesia Ditangkap di Madinah usai Rekam Wanita Tanpa Izin

Kategori : Berita, Ditulis pada : 13 Mei 2026, 09:30:50

ChatGPT Image May 13, 2026 at 11_24_56 AM.png

HIMPUHNEWS — Seorang jemaah haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian di Madinah, Arab Saudi, setelah diduga merekam seorang perempuan tanpa izin di kawasan Masjid Nabawi. Kasus ini menjadi pengingat bagi jemaah Indonesia untuk mematuhi aturan ketat terkait privasi yang berlaku di Arab Saudi.

Koordinator Satuan Tugas Pelindungan KJRI Jeddah, Akhmad Masbukhin, membenarkan adanya kasus tersebut. Menurut dia, jemaah yang terlibat kini telah berhadapan dengan proses hukum setempat.

"Kita menangani satu kasus yang menarik, ada satu jemaah haji Indonesia ditangkap oleh kepolisian Markaziah di Madinah Munawaroh. Itu karena mengambil video seorang perempuan sekitar umur 30 tahun tanpa izin," ujar Akhmad Masbukhin dikutip dari unggahan resmi KJRI Jeddah, Selasa (12/5/2026).

Menurut Masbukhin, saat diperiksa, jemaah tersebut menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki niat buruk. Namun, otoritas Arab Saudi tetap melanjutkan proses hukum dengan menyerahkan perkara itu ke Niabah Ammah atau Kejaksaan Umum.

Korban Bisa Ajukan Aduan, Jemaah Terancam Denda

Masbukhin menjelaskan, meski ada kemungkinan kejaksaan membebaskan jemaah tersebut, ancaman sanksi tetap terbuka apabila korban merasa hak privasinya dilanggar dan mengajukan pengaduan resmi.

"Bahkan kepolisian mengatakan kalau pada akhirnya pihak kejaksaan akan melepas yang bersangkutan, apabila korban itu mengadukan kepada pihak kepolisian tentang haknya yang dilanggar, maka dia akan dikenai denda," jelas Masbukhin.

Arab Saudi diketahui memiliki regulasi ketat terkait perlindungan privasi, termasuk penggunaan kamera ponsel untuk mengambil gambar atau video orang lain tanpa persetujuan.

KJRI Ingatkan Jemaah Hormati Aturan Arab Saudi

Masbukhin mengatakan aturan tersebut diatur dalam Nizom Mukafah al-Jaroim al-Maklumatia atau Anti-Cybercrime Law.

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan KJRI Jeddah, penyalahgunaan perangkat elektronik untuk merekam pihak lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius.

Pihak KJRI Jeddah pun mengingatkan seluruh Warga Negara Indonesia, khususnya jemaah haji, agar lebih berhati-hati selama berada di Arab Saudi dan menghormati norma setempat.

"Untuk itu bagi seluruh jemaah, ayo kita harus berhati-hati untuk mematuhi aturan yang ada di Arab Saudi, menghormati adat istiadat dan juga privasi orang Arab Saudi. Jaga diri, jaga hati untuk menggapai rida ilahi," tutupnya.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id