himpuh.or.id

Kementerian Haji Sambangi Kemenag, Mau Belajar Program Manasik Haji di Indonesia

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 28 Agustus 2024, 10:27:12

Whats_App_Image_2024_08_27_at_1_47_43_PM_1accf7fa52.jpeg

HIMPUHNEWS - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi melakukan Benchmarking atau studi banding ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Studi banding Kemenhaj Saudi ini mengusung tema Pelaksanaan Bimbingan Manasik Jemaah Haji Indonesia.

Pertemuan berlangsung di Ruang Sidang 1 Kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta, pada Selasa (27/08/2024).

Perwakilan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yakni Supervisor Utama Kantor Urusan Haji Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Badar As Sulamy dan Abdul Bari As Sulamy disambut langsung oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief dan jajaran Eselon II Ditjen PHU.

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengapresiasi program manasik haji di Indonesia dan tujuan Kemenhaj dalam studi tiru manasik di Indonesia ini akan diterapkan kepada negara lain yang jemaahnya memiliki jumlah dan karakteristik hampir sama dengan Indonesia.

“Kami mengapresiasi program manasik haji di Indonesia, dengan jumlah jemaah yang besar dan wilayah teritorial yang luas. Pemerintah Indonesia cukup bagus dalam pelaksanaan pemberian pembekalan manasik haji ke Jemaah Haji Indonesia,” kata Badar As Sulamy.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umra Hilman Latief memberikan buku-buku manasik haji kepada perwakilan Kemenhaj, yaitu Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, Tuntunan Manasik Haji dan Umrah bagi Lansia dan Doa-doa Haji dan Umrah. Hilman menyatakan bahwa pedoman manasik haji dan umrah dibuat singkat sebagai pedoman bagi Jemaah Haji.

“Buku tuntunan manasik ini disusun sesingkat mungkin sebagai bentuk pedoman pelaksanaan ibadah haji dan umrah bagi Jemaah Haji Indonesia,” jelas Hilman Latief.

Program Manasik Haji Indonesia

Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menyatakan bahwa program manasik haji di Indonesia dikelola melalui Kementerian Agama dan diselenggarakan oleh Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota dan Kecamatan (KUA) serta oleh Kelompok Bimbingan Jemaah Haji dan Umrah (KBIHU).

Kriteria peserta yang bisa mengikuti bimbingan manasik, terbagi dalam tingkat kecamatan dan kabupaten/kotaa. Ada 5 Peserta bimbingan manasik tingkat kecamatan, yaitu: Pertama, Jemaah Haji Reguler yang telah melakukan konfirmasi dan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Kedua, Paling sedikit berjumlah 45 (empat puluh lima) orang. Ketiga, kurang dari 45 (empat puluh lima) orang, Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan penggabungan 2 (dua) atau lebih kecamatan sampai dengan jumlah peserta terpenuhi.

Keempat, penyelenggaraan bimbingan manasik haji bagi peserta gabungan dilaksanakan di wilayah kecamatan yang memiliki jemaah lebih banyak atau kecamatan lain dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan bimbingan manasik haji.

Kelima, dalam hal peserta bimbingan manasik haji merangkap sebagai Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom), diberikan tambahan materi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama. Sedangkan untuk peserta bimbingan manasik haji tingkat kabupaten/kota harus berasal dari kecamatan dalam satu kabupaten/kota.

“Bagi Jemaah Haji di wilayah pulau Jawa mendapatkan bimbingan manasik haji sebanyak 8 kali dengan rincian 2 kali di tingkat kabupaten/kota dan 6 kali di tingkat kecamatan. Sedangkan bagi jemaah haji di luar Jawa dilaksanakan bimbingan manasik haji sebanyak 10 kali dengan rincian 2 kali di tingkat kabupaten/kota dan 8 kali di tingkat kecamatan,” terang Arsad.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id