himpuh.or.id

BPKH Akui ada Perubahan Kesepakatan dengan Kemenag Soal Pembagian Kuota Haji

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 03 September 2024, 11:03:08

IMG-20231127-WA0054_1.jpg

HIMPUHNEWS - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Senin (2/9/2024) malam. 

Fadlul dihadirkan sebagai saksi dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 oleh Kementerian Agama RI. Salah satu hal yang digali oleh Pansus Angket Haji DPR RI dari Fadlul berkaitan dengan pembayaran pelaksanaan ibadah haji 2024 oleh BPKH. 

“Jadi yang pertama berkaitan dengan pembayaran pelaksanaan ibadah haji 2024 yang banyak disorot oleh anggota Pansus Haji, terutama berkaitan dengan adanya surat dari Kementerian Agama (kepada BPKH) pada 10 Januari 2024,” kata Ketua Pansus Nusron dalam rapat yang berlangsung di DPR RI, Senin (2/9/2024).

Nusron mengatakan surat tersebut diduga memuat soal jumlah kuota jemaah haji yang berbeda dengan hasil kesepakatan dalam rapat antara pemerintah bersama DPR RI

“Ditengarai ada perbedaan substansi antara isi suratnya dengan Peraturan Presiden yang telah disetujui oleh bapak presiden,” kata Nusron.

Sementara itu, dalam rapat tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengakui pembagian jumlah kuota jemaah haji reguler dan khusus dalam penyelenggaraan Haji 2024 telah berubah dari kesepakatan rapat antara pemerintah dan DPR RI. 

Fadlul mengatakan perubahan pembagian kuota haji itu disebabkan adanya surat masuk dari Kementerian Agama (Kemenag) pada 10 Januari 2024, yang berkaitan dengan penggunaan nilai manfaat untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024. 

Dalam surat tersebut, kata Fadlun, tertulis bahwa jumlah kuota jemaah haji reguler sebanyak 213.320, sedangkan untuk jemaah haji khusus berjumlah 27.680. Total keseluruhannya sesuai dengan kuota jemaah haji 2024 yang telah disepakati pemerintah bersama DPR RI, yakni 241.000. 

“Kalau baseline-nya pak, untuk kuota 241.000 itu mengacu kepada keputusan presiden. Cuma untuk pembagiannya memang ada perbedaan dengan kesimpulan rapat panja (panitia kerja),” ujar Fadlul  

Meski jumlah totalnya sama, namun pembagian jumlah kuota jemaah haji reguler dan khusus tersebut berubah dari kesepakatan dalam rapat antara pemerintah dan DPR RI.

Adapun kuota jemaah haji reguler yang disepakati sebelumnya sebanyak 221.720. Sedangkan untuk kuota jemaah haji khusus sebanyak 19.280. 

Dari pembagian kuota jemaah haji reguler dan khusus itu, nilai manfaat yang harus dikeluarkan BPKH untuk pembayaran pelaksanaan ibadah haji 2024 sebesar Rp 8,2 Triliun. 

Namun, jumlah yang ditransfer oleh BPKH untuk pembayaran penyelenggaraan ibadah haji 2024 lebih rendah, yakni Rp 7,88 Triliun sebagaimana permintaan dari Kementerian Agama RI. 

Sebab, terdapat ketentuan yang mengatur besaran transfer pembayaran pelaksanaan ibadah haji oleh BPKH, harus sesuai dengan permintaan dari Kementerian Agama RI. 

“Sejauh ini yang kita keluarkan adalah sebesar yang dimintakan, yaitu Rp 7,88 Triliun. Kami tidak dalam kapasitas menghitung ini RP 7,88 triliun dari mana. Tapi kalau dilihat angkanya ini kan ada perbedaan,” kata Fadlul. 

“Kalau dia 213.320 (kuota haji reguler) versus 27.680 (kuota haji khusus) itu, di sini Rp 7,88 Triliun. Tapi kalau kesepakatan di rapat panja dengan asumsi 221.720 haji reguler dan 19.280 haji khusus, nilai manfaat yang ditetapkan adalah Rp 8,2 Triliun," pungkas dia.

 

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id