Kementerian Haji Minta Orangtua Perhatikan Hal Ini saat Berumrah dengan Anak
HIMPUHNEWS - Musim umrah 1446 H sudah dimulai sejak 1 Muharram. Arab Saudi baru-baru ini merilis pedoman bagi orang tua atau wali yang berencana membawa anak-anak mereka untuk umrah. Ada sejumlah hal penting yang perlu menjadi perhatian jemaah.
Dilansir dari gulfnews, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meminta orang tua atau wali untuk terus menjaga anaknya agar selalu di dekatnya dan tetap waspada. Kementerian meminta orang tua memastikan anaknya menggunakan gelang pelacak elektronik.
Kementerian juga mengimbau agar jemaah yang membawa anak-anak menghindari jam-jam sibuk dan tempat-tempat yang ramai. Pihaknya juga mendesak orang tua agar mendidik anak-anak mereka tentang hal-hal yang harus mereka patuhi selama berada di tempat suci.
Sebelumnya, Otoritas Masjidil Haram juga telah memperkenalkan gelang pelacak anak, yang dicetak menggunakan perangkat khusus dan dilengkapi dengan beberapa fitur pelacakan. Gelang ini dibagikan secara gratis kepada jamaah anak-anak untuk menghindari tersesat di Masjidil Haram.
Sejak bulan Suci Ramadhan tahun ini, Otoritas mengalokasikan tiga mesin cetak gelang pelacak anak tambahan. Mesin ini tersebar di pintu utama masjid. Otoritas menempatkan mesin ini di pintu masuk King Abdulaziz, King Fadh, dan jembatan Ajyad.
Pengadaan gelang pelacak anak ini bertujuan untuk memudahkan proses pencarian anak-anak jika mereka hilang saat umrah atau salat. Inisiatif ini juga dilakukan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan bagi keluarga jemaah. Gelang ini berfungsi sebagai tanda pengenal seperti KTP (untuk orang dewasa).
Gelang pelacak anak berisi informasi kontak yang memudahkan petugas masjid untuk membantu proses pencarian dan mempertemukan anak dengan keluarganya dengan cepat.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku