Pekerja Migran Indonesia Dibebaskan dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 13 September 2024, 11:03:04
HIMPUHNEWS - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) dibebaskan dari hukuman mati di Arab Saudi. PMI berinisial SBB asal Jember, Jawa Timur itu sebelumnya menjadi tersangka utama kasus pembunuhan dan terancam hukuman mati oleh pihak Pengadilan Arab Saudi di wilayah Riyadh.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengaku menerima informasi kasus SBB ini sejak September 2023 lalu. Sejak itu, KBRI Riyadh telah melakukan koordinasi dengan Pihak Kepolisian, Kejaksaan, serta Pengadilan di tingkat pertama. Secara internal, KBRI Riyadh membentuk Tim Advokasi yang beranggotakan diplomat, pengacara, serta penerjemah untuk melakukan telaah hukum, pengumpulan bukti, menyusun nota pembelaan, serta melakukan pendampingan sidang.
Dalam kurun waktu sebelas bulan, Tim telah menghadiri sebanyak 23 kali sidang, 11 kali kunjungan ke penjara, 10 kali komunikasi dengan pihak keluarga, termasuk kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember sebanyak dua kali, serta korespondensi diplomatik sebanyak tiga kali.
Melalui serangkaian sidang, Hakim Pengadilan Pertama membebaskan Sdri. SBB dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024, . Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Hakim Pengadilan Banding pada tanggal 7 Mei 2024. SBB dinyatakan bersalah atas keterangan yang tidak konsisten dengan hukuman selama setahun.
Setelah selesai menjalani sidang, KBRI Riyadh melalui koordinasi dengan Pihak Imigrasi telah memulangkan ybs pada 8 September 2024 ke tanah air dan menyerahterimakan secara resmi pada 11 September kepada keluarga.
SBB adalah PMI yang masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 melalui calo dengan visa kunjungan dengan sponsor WN Arab Saudi dan dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga.
Sepanjang tahun 2024 (per Juli 2024), Kementerian Luar Negeri telah membebaskan 25 orang WNI dari ancaman hukuman mati (bebas murni maupun turun hukuman penjara) yang mayoritas berada di Malaysia, naik dari tahun sebelumnya sebanyak 19 WNI. Saat ini, Pemri sedang menangani 155 WNI terancam hukuman mati.
Pada tahun 2024, Kementerian Luar Negeri juga telah menetapkan Kepmenlu nomor 42/B/PK/04/2024/01 Tahun 2024 mengenai Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati Di Luar Negeri.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
Berita Terbaru
Bolehkah Jemaah Haji Memakai Payung saat Ihram ?
Arab Saudi Luncurkan Kampanye untuk Meningkatkan Standar Pelayanan Hotel kepada Pengunjung
Segudang Manfaat Kesehatan dari Rutin Mengkonsumsi Kurma Ajwa, Kurma Nabi dari Madinah
Saudi Peringatkan Potensi Hujan Badai dan Banjir di Makkah Sepanjang Pekan Ini
Kemenag Tegaskan Menu Makan Jemaah Haji 2024 Bercitarasa Nusantara dan Penuhi Standar Gizi
Efektif Urai Kepadatan Jemaah, Pemerintah akan Kembali Berlakukan Murur dan Tanazul pada Haji 2025
Tips Menunaikan Umrah Bagi Jemaah dengan Risiko Penyakit Jantung
Kemenag: Pengadaan Layanan Haji 2024 Sudah Sesuai Aturan
Pemrov Jabar Minta Dukungan Asosiasi Jadikan BIJB Kertajati sebagai Pusat Penerbangan Umrah
Palang Merah Saudi Selamatkan Jemaah Indonesia yang Kena Serangan Jantung di Masjidil Haram
Berita Terpopuler
Bolehkah Jemaah Haji Memakai Payung saat Ihram ?
Arab Saudi Luncurkan Kampanye untuk Meningkatkan Standar Pelayanan Hotel kepada Pengunjung
Segudang Manfaat Kesehatan dari Rutin Mengkonsumsi Kurma Ajwa, Kurma Nabi dari Madinah
Saudi Peringatkan Potensi Hujan Badai dan Banjir di Makkah Sepanjang Pekan Ini
Kemenag Tegaskan Menu Makan Jemaah Haji 2024 Bercitarasa Nusantara dan Penuhi Standar Gizi
Efektif Urai Kepadatan Jemaah, Pemerintah akan Kembali Berlakukan Murur dan Tanazul pada Haji 2025
Tips Menunaikan Umrah Bagi Jemaah dengan Risiko Penyakit Jantung
Kemenag: Pengadaan Layanan Haji 2024 Sudah Sesuai Aturan
Pemrov Jabar Minta Dukungan Asosiasi Jadikan BIJB Kertajati sebagai Pusat Penerbangan Umrah
Palang Merah Saudi Selamatkan Jemaah Indonesia yang Kena Serangan Jantung di Masjidil Haram
Berita Sejenis
Bolehkah Jemaah Haji Memakai Payung saat Ihram ?
Arab Saudi Luncurkan Kampanye untuk Meningkatkan Standar Pelayanan Hotel kepada Pengunjung
Segudang Manfaat Kesehatan dari Rutin Mengkonsumsi Kurma Ajwa, Kurma Nabi dari Madinah
Saudi Peringatkan Potensi Hujan Badai dan Banjir di Makkah Sepanjang Pekan Ini
Kemenag Tegaskan Menu Makan Jemaah Haji 2024 Bercitarasa Nusantara dan Penuhi Standar Gizi
Efektif Urai Kepadatan Jemaah, Pemerintah akan Kembali Berlakukan Murur dan Tanazul pada Haji 2025
Tips Menunaikan Umrah Bagi Jemaah dengan Risiko Penyakit Jantung
Kemenag: Pengadaan Layanan Haji 2024 Sudah Sesuai Aturan
Pemrov Jabar Minta Dukungan Asosiasi Jadikan BIJB Kertajati sebagai Pusat Penerbangan Umrah
Palang Merah Saudi Selamatkan Jemaah Indonesia yang Kena Serangan Jantung di Masjidil Haram