Pekerja Migran Indonesia Dibebaskan dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 13 September 2024, 11:03:04
HIMPUHNEWS - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) dibebaskan dari hukuman mati di Arab Saudi. PMI berinisial SBB asal Jember, Jawa Timur itu sebelumnya menjadi tersangka utama kasus pembunuhan dan terancam hukuman mati oleh pihak Pengadilan Arab Saudi di wilayah Riyadh.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengaku menerima informasi kasus SBB ini sejak September 2023 lalu. Sejak itu, KBRI Riyadh telah melakukan koordinasi dengan Pihak Kepolisian, Kejaksaan, serta Pengadilan di tingkat pertama. Secara internal, KBRI Riyadh membentuk Tim Advokasi yang beranggotakan diplomat, pengacara, serta penerjemah untuk melakukan telaah hukum, pengumpulan bukti, menyusun nota pembelaan, serta melakukan pendampingan sidang.
Dalam kurun waktu sebelas bulan, Tim telah menghadiri sebanyak 23 kali sidang, 11 kali kunjungan ke penjara, 10 kali komunikasi dengan pihak keluarga, termasuk kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember sebanyak dua kali, serta korespondensi diplomatik sebanyak tiga kali.
Melalui serangkaian sidang, Hakim Pengadilan Pertama membebaskan Sdri. SBB dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024, . Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Hakim Pengadilan Banding pada tanggal 7 Mei 2024. SBB dinyatakan bersalah atas keterangan yang tidak konsisten dengan hukuman selama setahun.
Setelah selesai menjalani sidang, KBRI Riyadh melalui koordinasi dengan Pihak Imigrasi telah memulangkan ybs pada 8 September 2024 ke tanah air dan menyerahterimakan secara resmi pada 11 September kepada keluarga.
SBB adalah PMI yang masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 melalui calo dengan visa kunjungan dengan sponsor WN Arab Saudi dan dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga.
Sepanjang tahun 2024 (per Juli 2024), Kementerian Luar Negeri telah membebaskan 25 orang WNI dari ancaman hukuman mati (bebas murni maupun turun hukuman penjara) yang mayoritas berada di Malaysia, naik dari tahun sebelumnya sebanyak 19 WNI. Saat ini, Pemri sedang menangani 155 WNI terancam hukuman mati.
Pada tahun 2024, Kementerian Luar Negeri juga telah menetapkan Kepmenlu nomor 42/B/PK/04/2024/01 Tahun 2024 mengenai Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati Di Luar Negeri.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
Berita Terbaru
Kabar Gembira! Barang Kiriman Jemaah Haji ke Indonesia Bebas Pajak Impor dan Bea Masuk
Pemerintah Indonesia Kerahkan Ribuan Tenaga Kesehatan ke Armuzna untuk Layani Jemaah Haji
Tanpa Skema Tanazul, Timwas Haji Ingatkan Tim Kesehatan Harus Maksimal di Mina
Resmi, Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arafah Ditutup, Seluruh Jemaah Telah Terevakuasi
Anggota Timwas Haji Ingatkan: Titik Masalah Bukan Saat Puncak Haji, Tetapi Pascapuncaknya
Kepada Jemaah Haji, Kemenag Minta Doakan Indonesia untuk Persatuan dan Kebinekaan
Amirul Hajj: Wukuf Mengajarkan Persaudaraan, Meneguhkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
DPR Nilai Ketimpangan Komunikasi Petugas Haji Dengan Mitra Lokal Menjadi Persoalan Mendasar
Timwas Haji DPR kepada BPH: Jangan Sampai Jemaah yang Tidak Layak Tetap Difasilitasi
DPR Nilai Indonesia Perlu Membangun RS di Makkah: Ini Menyangkut Keselamatan Warga Negara
Berita Terpopuler
Kabar Gembira! Barang Kiriman Jemaah Haji ke Indonesia Bebas Pajak Impor dan Bea Masuk
Pemerintah Indonesia Kerahkan Ribuan Tenaga Kesehatan ke Armuzna untuk Layani Jemaah Haji
Tanpa Skema Tanazul, Timwas Haji Ingatkan Tim Kesehatan Harus Maksimal di Mina
Resmi, Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arafah Ditutup, Seluruh Jemaah Telah Terevakuasi
Anggota Timwas Haji Ingatkan: Titik Masalah Bukan Saat Puncak Haji, Tetapi Pascapuncaknya
Kepada Jemaah Haji, Kemenag Minta Doakan Indonesia untuk Persatuan dan Kebinekaan
Amirul Hajj: Wukuf Mengajarkan Persaudaraan, Meneguhkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
DPR Nilai Ketimpangan Komunikasi Petugas Haji Dengan Mitra Lokal Menjadi Persoalan Mendasar
Timwas Haji DPR kepada BPH: Jangan Sampai Jemaah yang Tidak Layak Tetap Difasilitasi
DPR Nilai Indonesia Perlu Membangun RS di Makkah: Ini Menyangkut Keselamatan Warga Negara
Berita Sejenis
Kabar Gembira! Barang Kiriman Jemaah Haji ke Indonesia Bebas Pajak Impor dan Bea Masuk
Pemerintah Indonesia Kerahkan Ribuan Tenaga Kesehatan ke Armuzna untuk Layani Jemaah Haji
Tanpa Skema Tanazul, Timwas Haji Ingatkan Tim Kesehatan Harus Maksimal di Mina
Resmi, Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arafah Ditutup, Seluruh Jemaah Telah Terevakuasi
Anggota Timwas Haji Ingatkan: Titik Masalah Bukan Saat Puncak Haji, Tetapi Pascapuncaknya
Kepada Jemaah Haji, Kemenag Minta Doakan Indonesia untuk Persatuan dan Kebinekaan
Amirul Hajj: Wukuf Mengajarkan Persaudaraan, Meneguhkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
DPR Nilai Ketimpangan Komunikasi Petugas Haji Dengan Mitra Lokal Menjadi Persoalan Mendasar
Timwas Haji DPR kepada BPH: Jangan Sampai Jemaah yang Tidak Layak Tetap Difasilitasi
DPR Nilai Indonesia Perlu Membangun RS di Makkah: Ini Menyangkut Keselamatan Warga Negara