Pekerja Migran Indonesia Dibebaskan dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 13 September 2024, 11:03:04

HIMPUHNEWS - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) dibebaskan dari hukuman mati di Arab Saudi. PMI berinisial SBB asal Jember, Jawa Timur itu sebelumnya menjadi tersangka utama kasus pembunuhan dan terancam hukuman mati oleh pihak Pengadilan Arab Saudi di wilayah Riyadh.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengaku menerima informasi kasus SBB ini sejak September 2023 lalu. Sejak itu, KBRI Riyadh telah melakukan koordinasi dengan Pihak Kepolisian, Kejaksaan, serta Pengadilan di tingkat pertama. Secara internal, KBRI Riyadh membentuk Tim Advokasi yang beranggotakan diplomat, pengacara, serta penerjemah untuk melakukan telaah hukum, pengumpulan bukti, menyusun nota pembelaan, serta melakukan pendampingan sidang.
Dalam kurun waktu sebelas bulan, Tim telah menghadiri sebanyak 23 kali sidang, 11 kali kunjungan ke penjara, 10 kali komunikasi dengan pihak keluarga, termasuk kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember sebanyak dua kali, serta korespondensi diplomatik sebanyak tiga kali.
Melalui serangkaian sidang, Hakim Pengadilan Pertama membebaskan Sdri. SBB dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024, . Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Hakim Pengadilan Banding pada tanggal 7 Mei 2024. SBB dinyatakan bersalah atas keterangan yang tidak konsisten dengan hukuman selama setahun.
Setelah selesai menjalani sidang, KBRI Riyadh melalui koordinasi dengan Pihak Imigrasi telah memulangkan ybs pada 8 September 2024 ke tanah air dan menyerahterimakan secara resmi pada 11 September kepada keluarga.
SBB adalah PMI yang masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 melalui calo dengan visa kunjungan dengan sponsor WN Arab Saudi dan dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga.
Sepanjang tahun 2024 (per Juli 2024), Kementerian Luar Negeri telah membebaskan 25 orang WNI dari ancaman hukuman mati (bebas murni maupun turun hukuman penjara) yang mayoritas berada di Malaysia, naik dari tahun sebelumnya sebanyak 19 WNI. Saat ini, Pemri sedang menangani 155 WNI terancam hukuman mati.
Pada tahun 2024, Kementerian Luar Negeri juga telah menetapkan Kepmenlu nomor 42/B/PK/04/2024/01 Tahun 2024 mengenai Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati Di Luar Negeri.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
Berita Terbaru
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
Gaji UMR Tetap Bisa Umrah, Ini Strategi Menabung yang Efektif!
Lebih dari 1,3 Juta Orang Kunjungi Percetakan Al-Qur'an Raja Fahd Madinah dalam Setahun
Menhaj Dorong Syarat Kesehatan Jemaah Haji Diperketat Meski Angka Kematian Turun 25 Persen
Kemenhaj Beri Sinyal Biaya Haji 2027 Naik, Ini Penyebabnya
Mulai 30 Juli 2026, Riyadh Air Buka Rute Penerbangan Riyadh-Kuala Lumpur
Dari Pasar Terbesar Menuju Pusat Ekosistem Haji dan Umrah Dunia: Mengapa Indonesia Belum Sampai ke Sana?
World Cup 2026 dan Haji: Ketika Dua Juta "Pemain" Menjalankan Ibadah Terbesar di Dunia
Waspada Tiket Saudia Airlines "By Miles": Murah di Depan, Berisiko Dibatalkan Sepihak
Berita Terpopuler
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
Gaji UMR Tetap Bisa Umrah, Ini Strategi Menabung yang Efektif!
Lebih dari 1,3 Juta Orang Kunjungi Percetakan Al-Qur'an Raja Fahd Madinah dalam Setahun
Menhaj Dorong Syarat Kesehatan Jemaah Haji Diperketat Meski Angka Kematian Turun 25 Persen
Kemenhaj Beri Sinyal Biaya Haji 2027 Naik, Ini Penyebabnya
Mulai 30 Juli 2026, Riyadh Air Buka Rute Penerbangan Riyadh-Kuala Lumpur
Dari Pasar Terbesar Menuju Pusat Ekosistem Haji dan Umrah Dunia: Mengapa Indonesia Belum Sampai ke Sana?
World Cup 2026 dan Haji: Ketika Dua Juta "Pemain" Menjalankan Ibadah Terbesar di Dunia
Waspada Tiket Saudia Airlines "By Miles": Murah di Depan, Berisiko Dibatalkan Sepihak
Berita Sejenis
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
Gaji UMR Tetap Bisa Umrah, Ini Strategi Menabung yang Efektif!
Lebih dari 1,3 Juta Orang Kunjungi Percetakan Al-Qur'an Raja Fahd Madinah dalam Setahun
Menhaj Dorong Syarat Kesehatan Jemaah Haji Diperketat Meski Angka Kematian Turun 25 Persen
Kemenhaj Beri Sinyal Biaya Haji 2027 Naik, Ini Penyebabnya
Mulai 30 Juli 2026, Riyadh Air Buka Rute Penerbangan Riyadh-Kuala Lumpur
Dari Pasar Terbesar Menuju Pusat Ekosistem Haji dan Umrah Dunia: Mengapa Indonesia Belum Sampai ke Sana?
World Cup 2026 dan Haji: Ketika Dua Juta "Pemain" Menjalankan Ibadah Terbesar di Dunia
Waspada Tiket Saudia Airlines "By Miles": Murah di Depan, Berisiko Dibatalkan Sepihak
