Gandeng Tiga Syarikah, BPKH Investasikan Dana Haji ke Sektor Transportasi di Saudi
HIMPUHNEWS - Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) melalui BPKH Limited di Arab Saudi, menyediakan armada bus baru untuk melayani jemaah haji dan umrah di Tanah Suci. Untuk mengoperasikan bus, BPKH menggandeng tiga syarikah transportasi yang telah memiliki izin lengkap dari otoritas pemerintah Saudi.
Rencana kerja sama dengan syarikah Kayyan, Huda Al-Hijaaz, dan Shaqadif ini dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh para pihak pada pembukaan Expo Amazing Indonesia yang digelar Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Gedung Al-Mutlaq Jeddah, Arab Saudi pada pekan lalu.
Dalam kerja sama ini BPKH Limited akan berinvestasi dengan membeli sejumlah bus baru. Armada tersebut selanjutnya dioperasikan oleh syarikah operator bus yang sudah terdaftar sebagai anggota Naqabah untuk melayani jemaah haji dan umrah dengan rute Mekkah, Armuzna, Madinah, dan Jeddah.
Untuk menjaga tingkat okupansi bus, BPKH Limited juga bekerja sama dengan asosiasi penyelenggara haji dan umrah, Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) maupun Perusahaan Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Kami mulai berinvestasi di sektor transportasi darat untuk mengoptimalkan khidmat kami kepada jemaah haji dan umrah. Kami ingin memberikan service terbaik dengan armada bus terbaru dan pengemudi yang berasal dari Indonesia sehingga membuat jemaah semakin nyaman dalam perjalanan selama di tanah suci,” kata Mudir BPKH Limited Sidiq Haryono, setelah penandatanganan MoU antara BPKH dan beberapa perusahaan transportasi, Senin (30/9/2024).
Sidiq menambahkan pihaknya sedang intens berkomunikasi dengan Perum DAMRI sebagai BUMN yang berpengalaman sebagai operator bus untuk berkolaborasi dalam melayani transportasi jemaah haji dan umrah di Arab Saudi.
“Kami ingin semua elemen Merah Putih dapat berkolaborasi dalam melayani jemaah Indonesia dan bersama-sama mendapatkan benefit dan berkah di tanah suci," pungkas Sidiq.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku