MUI Usulkan Pemerintahan Prabowo Bentuk Kementerian Infaq dan Haji
HIMPUHNEWS - Majelis Ulama Indonesia mengusulkan Pemerintahan Prabowo-Gibran memisahkan tata kelola haji dari Kementerian Agama dan membuat Kementerian Infaq dan Haji. Menurut MUI, Kemenag seringkali terlalu sibuk dalam penyelenggaraan haji padahal tugas dari Kementerian jauh lebih luas yakni menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
“Travel terbesar di dunia yg dikelola oleh Pemerintah RI melalui Kemenag sering menempatkan perhatian paling atas dan paling rawan resiko kredibilitas dan mendapat sorotan,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Menurut KH Cholil pembentukan Kementerian Haji adalah hal yang sangat wajar, karena haji memang merupakan masalah yang kompleks maka harus benar-benar dipersiapkan dengan baik.
“Karena memang masalahnya kompleks dan menjadi perhatian umat karena menyangkut ibadah fisik dan ibadah harta sekaligus,” jelasnya.
Maka dari itu, Kiai Cholil Nafis mengusulkan perihal haji dipisahkan dari Kemenag.
“Maka secara pribadi saya kepikiran dan punya usul agar soal haji, pengelolaan dana haji (BPKH) dan soal-soal lainnya berkenaan dengan haji dipisahkan dari Kementerian Agama,” saran Kiai Cholil.
“Agar haji menjadi badan atau kementerian tersendiri sehingga lebih fokus,” sambungnya. Maka dengan begitu menurut Kiai Cholil Kemenag dapat lebih fokus mengurus bidang agama lainnya.
“Begitu juga agar Kemenag RI fokus mengurus agama-agama dan hubungan sosial keagamaan,” katanya.
Namun hal ini kata Cholil Nafis bukan berarti kinerja Kemenag tidak maksimal di bidang lainnya karena capaian Kemenag di bidang agama selama ini sudah banyak.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku