Temui Kemendag, HIMPUH Bahas Ketentuan Pengawasan Jasa Umrah Hingga Penyidikan terhadap Layanan PPIU
HIMPUHNEWS _ Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan di Jakarta pada Kamis (17/10).
Rombongan HIMPUH yang diwakili Ketua Umum Muhammad Firman Taufik, Wakil Sekjen Ibob Cahyadi, Divisi Perijinan Bidang Hukum Eneng Iis Isroriyah dan Anggota Bidang Umrah M. Iqbal Rahman diterima oleh Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Rinaldi Agung Adnyana.
Wakil Sekjen HIMPUH Ibob Cahyadi mengatakan melalui pertemuan tersebut HIMPUH ingin mengklarifikasi sejumlah hal mulai dari peran Kemendag terhadap Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa serta sidak yang dilakukan terhadap beberapa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG).
“Pertemuan ini untuk mengklarifikasi terkait sidak dari tim penyidik Kemendag pada beberapa anggota kami travel haji umrah. Mereka lalu menyampaikan bahwa sidak dan Pengawasan ini seiring dari aduan atau laporan dari masyarakat terkait pengadaan khususnya pada jasa perjalanan haji umrah yang ditawarkan travel yang mana ini menjadi subjek dari tugas dan fungsi tim penyidik Kemendag secara umum,” kata Ibob.
Ibob mengungkapkan pada pertemuan itu Kemendag juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak fokus secara khusus dalam pengawasan penyelenggaraan haji umrah, tapi lebih secara umum dalam proses pengawasan barang beredar dan /jasa yang ditawarkan pelaku usaha yang salah satu tujuannya adalah mewujudkan perlindungan konsumen.
“Jadi selama ini yang kita tahu kan Pengawasan itu ada di Kementerian Agama, tapi ternyata ada juga nih dari Kemendag untuk juga melakukan Pengawasan yang secara garis besar sebenarnya cukup mirip dimana mereka (PPNS-DAG) kemarin memanggil melakukan sidaknya kepada travel PPIU untuk mengecek fasilitas dan layanan yang diberikan kepada jemaah selaku konsumen serta memastikan apakah fasilitas dan layanan yang diberikan sudah sesuai standar atau hak yang memang harus mereka terima,” jelas Ibob.
Ibob menuturkan bahwa meskipun memiliki ruang pengawasan yang cukup mirip dengan Kemenag, namun penyidik Kemendag hanya bisa melakukan pengawasan atas dasar laporan dari masyarakat.
“Jadi kalo penyidik Kemendag ini ruang lingkupnya di barang dan jasa. Nah mereka hanya melakukan penyidikan hanya berdasarkan laporan masyarakat jika ternyata ada jasa yang diterima tak sesuai standar atau kritera. Tentu ini berbeda dengan Pengawasan Kementerian Agama yang mengatur regulasi dan sistem dari travel haji umrah secara berkala dan keseluruhan,” ungkap Ibob
Ibob menambahkan bahwa Pengawasan PPNS DAG terhadap penyelenggaraan haji umrah saat ini masih ditahap sosialisasi dan Pembinaan sebelum dilakukan penindakan/sanksi.
“Artinya saat ini mereka melakukan penyidikan terhadap adanya laporan masyarakat terkait travel haji umrah. Mereka lalu memanggil dan melakukan penyidikan untuk kemudian diedukasi, dibina mengenai ketentuan dimana travel ini melanggar dan bagaimana ketentuan yang benar seharusnya,” ujar Ibob.
“Barulah setelah tiga kali travel ini diedukasi tapi ternyata masih juga melanggar, tim penyidik ini memberi merekomendasikan ke Kementerian Agama untuk melakukan sanksi penindakan seperti pemblokiran hingga pencabutan ijin PPIU untuk kemudian juga direkomendasikan kepada Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS Kementerian Investasi/BKPM untuk di blacklist NIB nya (Nomor Induk Berusaha .red),” Sambung dia.
Sementara itu Divisi Perijinan Bidang Hukum Eneng Iis Isroriyah mengatakan bahwa Tim Penyidik Kemendag juga bisa memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk melakukan penindakan Pidana bilamana travel yang dimaksud terbukti melanggar secara hukum.
“Sebab secara peran PPNS ini tugasnya dalam kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan dan jasa kan, baik di pusat maupun daerah. Hal ini buat menjamin dan memastikan kegiatan perdagangan barang jasa ini dilaksanakan sesuai kaidah aturan peraturan perundang-undangan,” kata Eneng.
“Jadi nantinya jika terbukti bersalah tanggung jawab hukum yang dikenakan terhadap pelaku usaha travel ini berkaitan dengan pengenaan beberapa sanksi, yang meliputi sanksi administrasi dan pidana,” tambah dia.
Eneng menyebut salah satu yang menjadi catatan dan masukan bagi travel haji umrah melalui pertemuan ini adalah terkait klausul surat kontrak/perjanjian antara travel dengan jemaah.
“Contohnya seperti barang kehilangan, apabila kehilangan barang misalkan kita dalam surat perjanjian itu tidak boleh mencantumkan ‘Kehilangan Barang Bukan menjadi Tanggung jawab travel (PPIU/PIHK)’. Nah itu gabisa mereka bilang pada kita bahwa ketentuan itu diberikan kepada jemaah. Tapi diganti redaksinya menjadi himbauan kepada jemaah untuk ‘Mohon apabila membawa barang-barang dijaga masing-masing’, jadi bukan yang sifatnya melepas tanggung jawab. Itu gak boleh,” imbuh Eneng
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku