Saudi Luncurkan Layanan Badal Umrah bagi Jemaah Lansia, Sakit dan Orang yang Sudah Wafat
HIMPUHNEWS - Arab Saudi telah meluncurkan layanan “Badal”, yang memungkinkan orang yang memenuhi syarat untuk melaksanakan umrah atas nama orang lain yang tidak dapat melaksanakan ibadah. Layanan badal umrah dilakukan ketika tidak dapat melaksanakan ibadah umrah sendiri karena sakit, usia lanjut, atau kondisi tertentu yang membuatnya tidak memungkinkan untuk pergi ke Tanah Suci. Orang yang dibadalkan umrahnya disebut sebagai “mustahil”, sementara orang yang melaksanakan badal disebut sebagai “mubadil”.
Hukum pelaksanaan badal umroh adalah mubah (diperbolehkan), terutama bagi mereka yang tidak mampu secara fisik atau telah meninggal dunia (wafat).
Dilansir dari theislamicinformation, Layanan Badal Umrah akan memastikan bahwa semua ritual dilaksanakan dengan penuh pengabdian dan keaslian spiritual. Orang yang ditunjuk akan melaksanakan semua ritual, memanjatkan doa atas nama orang tersebut, dan memberikan bukti penyelesaian.
Layanan ini juga akan diperluas untuk mencakup haji di masa mendatang, yang menawarkan kesempatan bagi orang-orang untuk memenuhi kewajiban suci ini meskipun mereka tidak dapat hadir secara langsung.
Cara Memesan Badal Umrah
Untuk memesan layanan Badal Umrah, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs web: umrah.haramain.com
- Pilih Paket: Biaya biasanya mulai dari $499.
- Lakukan Pembayaran: Selesaikan transaksi secara online.
- Terima Konfirmasi: Anda akan mendapatkan konfirmasi pemesanan Anda.
- Terima Pembaruan Langsung: Tetap terinformasi selama proses berlangsung.
- Terima Sertifikat Penyelesaian: Sertifikat akan dikeluarkan setelah umrah selesai.
Dengan Umrah Badal, Arab Saudi terus memfasilitasi mereka yang ingin menjaga hubungan yang erat dengan iman mereka, memastikan tugas spiritual mereka terpenuhi dengan tingkat pengabdian tertinggi.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku