Sheikh Sudais Tegaskan Haji Tanpa Izin Tak Sah Secara Syariat
HIMPUHNEWS - Menjelang musim haji 2026, otoritas keagamaan di Arab Saudi kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan resmi penyelenggaraan ibadah. Salah satu sorotan utama adalah larangan menunaikan haji tanpa izin resmi yang dinilai bertentangan dengan prinsip syariat Islam.
Kepala Urusan Keagamaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Abdulrahman Al-Sudais, menegaskan bahwa pelaksanaan haji tanpa izin tidak diperbolehkan dalam Islam.
Dalam pernyataan yang dirilis Saudi Press Agency, Sheikh Sudais menyebut prinsip “No Hajj without a permit” sejalan dengan tujuan utama syariat (maqashid syariah), yakni menghadirkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan ibadah haji melalui sistem perizinan bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan jemaah.
Menurutnya, kebijakan izin haji diterapkan untuk menghindari kepadatan berlebih, menjaga keamanan, serta memastikan pelaksanaan ibadah berjalan tertib.
Sheikh Sudais mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut berpotensi menimbulkan bahaya, baik bagi individu maupun jemaah lain.
Ia menekankan bahwa dalam ajaran Islam, segala bentuk tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain harus dihindari.
Bentuk Ketaatan dan Disiplin Ibadah
Lebih lanjut, kepatuhan terhadap aturan perizinan dinilai sebagai bagian dari penghormatan terhadap ibadah haji itu sendiri. Sistem ini juga membantu menciptakan lingkungan ibadah yang aman dan kondusif.
Sheikh Sudais pun mengajak seluruh calon jemaah untuk mengikuti arahan yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait di Arab Saudi.
Ia juga mengapresiasi upaya pemerintah Arab Saudi dalam meningkatkan kualitas layanan haji, sekaligus mengajak seluruh pihak untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah.
Di akhir pernyataannya, Sheikh Sudais menegaskan bahwa kepemilikan izin haji bukan hanya prosedur administratif, melainkan kewajiban yang memiliki dasar kuat dalam hukum Islam.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

