DPR Usul Pengawasan Haji Libatkan KPK dan Kejagung
Kategori : , Ditulis pada : 29 Oktober 2024, 08:00:48

HIMPUHNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar kedepannya pengawasan penyelenggaraan haji tak hanya dilakukan secara internal, namun juga melibatkan unsur eksternal untuk menghindari terjadinya potensi pelanggaran hingga penyelewengan.
"Pengawasannya tidak hanya internal, tetapi juga eksternal karena berkaitan dengan keuangan. Selama ini, internal saja Irjen (Inspektorat Jenderal) dari Kemenag," kata Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Achmad menyebut keberadaan pengawasan dari pihak eksternal, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), bernilai penting untuk mencegah kemunculan penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan haji bagi jamaah asal Indonesia.
Selain itu, Achmad juga mengusulkan agar sistem haji dari Kementerian Agama bersifat terbuka sehingga dapat diakses oleh masyarakat dan menghadirkan transparansi.
"Supaya jangan terjadi penyimpangan, segala macam, ini diperlukan sistem haji terbuka sehingga orang bisa akses," ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama Achmad juga mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji) segera dilakukan, sebagaimana rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9), Pansus Angket Haji telah merekomendasikan agar DPR dan pemerintah merevisi UU Haji dan UU Pengelolaan Keuangan Haji.
Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi dari Pansus Angket Haji DPR setelah melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya ketidakpatuhan dalam pelaksanaan UU Haji.
Dalam penyelidikan yang dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan inspeksi lapangan itu, Pansus Angket Haji merumuskan rekomendasi revisi UU Haji agar penyelenggaraan haji ke depannya untuk jamaah dari Indonesia mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan haji di Arab Saudi.
Dalam penyelidikan, Pansus Angket Haji menemukan bahwa penyelenggaraan ibadah haji saat ini masih belum sesuai dengan kondisi terkini di Arab Saudi, seperti Kementerian Agama dalam menyelenggarakan ibadah haji masih berperan ganda sebagai regulator dan operator.
Sementara dalam pelaksanaan haji di Arab Saudi, pemerintah di sana tidak lagi menggunakan pendekatan dari pemerintah ke pemerintah, tetapi berubah menjadi pemerintah ke bisnis sehingga pelayanan yang diberikan kepada pihak syarikah atau perusahaan penyedia layanan haji menggunakan kerangka bisnis.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
Berita Terbaru
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
Kemenhaj RI Sebut SISKOHAT-NUSUK Sudah Terintegrasi
Hati-Hati, Merokok Sembarangan di Tanah Suci Bisa Kena Denda hingga Dipenjara!
Saudi Pantau Hilal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026
Temukan Banyak Pelanggaran, Tindak Tegas Biro Umrah Palsu di Riyadh dan Jeddah
Gratis dan Terbuka untuk Jamaah, Begini Cara Ikut Kelas Al-Quran di Masjid Nabawi!
Prabowo Mau Tekan Devisa Haji, Minta Jemaah Lakukan Transaksi Lewat QRIS di Tanah Suci
Kasus Kuota Haji Tambahan, Pakar Hukum Sebut Kebijakan Pembagian 50:50 dari Menteri Sah Secara Hukum
Jalin Kerjasama dengan Rua Al Madinah, Danantara Perkuat Ekosistem Layanan Haji Umrah
Berita Terpopuler
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
Kemenhaj RI Sebut SISKOHAT-NUSUK Sudah Terintegrasi
Hati-Hati, Merokok Sembarangan di Tanah Suci Bisa Kena Denda hingga Dipenjara!
Saudi Pantau Hilal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026
Temukan Banyak Pelanggaran, Tindak Tegas Biro Umrah Palsu di Riyadh dan Jeddah
Gratis dan Terbuka untuk Jamaah, Begini Cara Ikut Kelas Al-Quran di Masjid Nabawi!
Prabowo Mau Tekan Devisa Haji, Minta Jemaah Lakukan Transaksi Lewat QRIS di Tanah Suci
Kasus Kuota Haji Tambahan, Pakar Hukum Sebut Kebijakan Pembagian 50:50 dari Menteri Sah Secara Hukum
Jalin Kerjasama dengan Rua Al Madinah, Danantara Perkuat Ekosistem Layanan Haji Umrah
Berita Sejenis
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
Kemenhaj RI Sebut SISKOHAT-NUSUK Sudah Terintegrasi
Hati-Hati, Merokok Sembarangan di Tanah Suci Bisa Kena Denda hingga Dipenjara!
Saudi Pantau Hilal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026
Temukan Banyak Pelanggaran, Tindak Tegas Biro Umrah Palsu di Riyadh dan Jeddah
Gratis dan Terbuka untuk Jamaah, Begini Cara Ikut Kelas Al-Quran di Masjid Nabawi!
Prabowo Mau Tekan Devisa Haji, Minta Jemaah Lakukan Transaksi Lewat QRIS di Tanah Suci
Kasus Kuota Haji Tambahan, Pakar Hukum Sebut Kebijakan Pembagian 50:50 dari Menteri Sah Secara Hukum
Jalin Kerjasama dengan Rua Al Madinah, Danantara Perkuat Ekosistem Layanan Haji Umrah
