himpuh.or.id

Mudzakarah Perhajian: Daging DAM Boleh Disembelih di Indonesia

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 09 November 2024, 16:46:02

FotoJet_20241109_165942.jpg

HIMPUHNEWS- Mudzakarah Perhajian Indonesia telah menghasilkan sejumlah keputusan hukum (fatwa) terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Salah satu fatwa yang diterbitkan adalah berkenaan dengan Dam. Mudzakarah Perhajian Indonesia menyebutkan bahwa penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di Tanah Air Indonesia, hukumnya boleh dan sah.

Mudzakarah merekomendasikan Pemerintah membuat pedoman tata kelola Dam Jemaah haji dan memasukan ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air.

“Pemerintah menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jemaah haji melalui berbagai forum pertemuan/sosialisasi dan bimbingan manasik haji baik yang dilakukan Pemerintah maupun KBIHU," ujar KH Aris Ni’matullah, Pengasuh Pesantren Buntet Cirebon pada penutupan Mudzakarah Perhajian, Sabtu (9/11/2024) di Bandung.

Jemaah/petugas haji dapat mempedomani ketentuan Penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air,” sambungnya.

Mudzakarah Perhajian Indonesia diikuti sejumlah ahli fikih dari sejumlah ormas, akademisi, dan praktisi haji. Giat ini juga diikuti oleh para Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Bidang pada Kanwil Kemenag Provinsi.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id