Awas Hoax! Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji dari Kemenkes
HIMPUHNEWS - Ramai beredar di media sosial facebook unggahan mengenai pengumuman rekrutmen tenaga kesehatan haji yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan.
Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama “kemenkes” (arsip) pada Kamis (21/11/2024). Akun tersebut mengunggah gambar bertuliskan “Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji PPIH Bidang Kesehatan dan TKH Kloter” nampak ada logo milik Kemenkes dalam gambar tersebut.
“Kesempatan untuk Putra Putri Terbaik Indonesia melalui. Rekrutmen tenaga kesehatan haji (TKH) & petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH). Mari memberikan yang terbaik untuk negara. Klik link untuk informasi lebih 👇👇👇,” tulis unggahan tersebut.
Lantas, bagaimana kebenarannya?
Menanggapi ramainya unggahan tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman menyatakan informasi dalam unggahan tersebut adalah hoaks. Senada dengan hasil penelusuran Tirto, ia memastikan bahwa akun Facebook pengunggah klaim bukanlah akun resmi milik Kemenkes RI
Aji menjelaskan, untuk saat ini Kemenkes RI secara resmi belum mengumumkan rekrutmen petugas haji untuk musim haji tahun 2025.
“Hoaks, akun Facebook (pengunggah klaim) bukan akun resmi milik Kemenkes RI. Pengumuman soal rekrutmen petugas kesehatan haji akan disebarluaskan melalui website dan akun media sosial resmi milik Kemenkes RI,” kata Aji dilansir dari Tirto.id, Kamis (5/12/2024).
Selain itu, jika ditelusuri lebih lanjut, link yang dibagikan pada unggahan tersebut tidak mengarah ke website resmi Kemenkes. Namun mengarah ke website yang mencurigakan. Pemilik akun tersebut juga terlihat tidak memiliki centang biru, yang mana biasanya merupakan tanda dari akun resmi yang dimiliki pemerintah.
Untuk itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait rekrutmen petugas haji yang tersebar di media sosial. Pastikan juga untuk memeriksa keaslian informasi melaluii akun resmi pemerintah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku