Dana Haji Capai Rp169 Triliun, BPKH Pastikan Pengelolaan dan Investasinya Gunakan Prinsip Syariah
HIMPUHNEWS - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI menyebutkan jumlah dana calon jamaah haji asal Indonesia saat ini mencapai Rp169 triliun lebih.
BPKH pun akan memastikan setiap rupiah dana calon jamaah haji yang diinvestasikan pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan imbal hasil yang optimal untuk kebutuhan jamaah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam seminar bertajuk “Ruang Dialog BPKH: "Tantangan Investasi dan Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji" di Jakarta, Kamis (05/12).
Dialog tersebut bertujuan memberikan kontribusi berbagai bentuk alternatif dalam pengelolaan dana haji sehingga memberikan nilai manfaat yang optimal dan berkontribusi dalam pembangunan nasional.
"Kami harus memastikan bahwa setiap rupiah dana haji yang kami kelola diinvestasikan pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah, dan memberikan imbal hasil yang optimal," kata Fadlul.
"Namun kami juga harus tetap memperhatikan likuiditas dana, sehingga pada saatnya nanti dana tersebut dapat dikembalikan kepada jamaah haji," kata dia.
Sementara itu Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’I memberikan dukungan terhadap kehadiran BPKH. Pemerintah terus mendorong peningkatan kinerja BPKH dalam mengelola dana haji.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Revisi undang-undang ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada BPKH dalam melakukan investasi dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah haji," kata Romo Syafi’i.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku