Jelang Musim Haji 2025, Saudi Resmikan Jalan Baru di Kota Makkah Sepanjang 283 KM
HIMPUHNEWS - Pemerintah Saudi telah membangun 283 kilometer jalan baru yang menghubungkan sebagian wilayah kerajaan dengan wilayah suci Mekkah untuk melayani jamaah haji.
Kepala Cabang Kementerian Perhubungan di Kota Makkah Khaled Al Otaibi mengatakan Proyek yang dibangun oleh Otoritas Umum Jalan Raya Saudi termasuk jalan tol yang menghubungkan Riyadh dengan kota Taif di wilayah barat yang merupakan bagian dari wilayah Mekkah.
Dikutip dari gulfnews, Al-Otaibi mengatakan Kementerian Perhubungan Saudi juga telang membangun jembatan penyeberangan pejalan kaki sepanjang 300 meter di bawah Jalan Lingkar Timur di Arafah, sekitar 22 km dari Mekkah, untuk memisahkan lalu lintas pejalan kaki-kendaraan, dan meningkatkan keselamatan publik.
Proyek tersebut merupakan bagian dari rencana terpadu untuk meningkatkan kualitas jalan dan mendukung infrastruktur untuk ibadah haji tahunan Islam dan umrah yang dapat dilakukan sepanjang tahun. Haji, salah satu dari lima kewajiban Islam, mengharuskan umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial untuk melakukannya setidaknya sekali seumur hidup.
Sekitar 1,8 juta jemaah, termasuk 1,6 juta dari luar negeri, melaksanakan ibadah haji di dan sekitar Mekkah tahun lalu. Persiapan sedang dilakukan secara menyeluruh untuk musim haji mendatang.
Arab Saudi berencana untuk menyambut 15 juta umat Islam untuk melaksanakan umrah atau ziarah kecil di Masjidil Haram di Mekkah pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya ambisius untuk meningkatkan jumlah umat beriman yang berbondong-bondong ke dua tempat paling suci umat Islam di kerajaan tersebut, menurut program pemerintah.
Program Layanan Tamu Tuhan mengatakan bahwa rencana tersebut didasarkan pada perluasan infrastruktur dan penggunaan teknologi canggih termasuk digitalisasi layanan yang disediakan bagi para jemaah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku