Saudi Siagakan 3 Pusat Kesehatan di Masjidil Haram untuk Tangani Kondisi Darurat Jemaah Haji Umrah
HIMPUHNEWS - Arab Saudi telah menyediakan layanan kesehatan untuk menangani situasi gawat darurat yang terjadi di Masjidil Haram. Jemaah haji dan umrah dapat secara bebas mengakses layanan kesehatan sepanjang waktu melalui tiga pusat gawat darurat yang tersedia. Pusat-pusat tersebut dioperasikan oleh Kelompok Kesehatan Makkah bekerja sama dengan Otoritas Umum untuk Perawatan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Dilansir dari kantor berita Saudi SPA, Pusat Gawat Darurat Al-Haram No. 1 dapat ditemukan di lantai pertama perluasan King Fahd, berdekatan dengan pintu gerbang 88. Pusat Gawat Darurat Al-Haram No. 3 terletak di Portico Saudi, Gerbang Ismail. Pusat Gawat Darurat Al-Haram No. 4 juga terletak di Portico Saudi di lantai pertama, di sebelah jembatan Ajyad.
Area Masjidil Haram memiliki tiga pusat kesehatan terkemuka yang didedikasikan untuk melayani para jemaah dan pengunjung. Rumah Sakit Ajyad dilengkapi dengan departemen perawatan intensif dan laboratorium untuk tes penting, beserta apotek yang menyediakan berbagai macam obat-obatan.
Rumah Sakit Al-Haram, yang terletak di sisi utara Masjidil Haram dekat gerbang Raja Abdullah, menawarkan layanan medis darurat bagi mereka yang membutuhkan perawatan.
Otoritas Bulan Sabit Merah Saudi, bekerja sama dengan Otoritas Umum untuk Perawatan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, menyediakan beberapa defibrilator eksternal otomatis (AED) yang secara signifikan meningkatkan tingkat kelangsungan hidup dalam kasus serangan jantung dan gagal napas dengan memberikan kejutan listrik terkendali ke jantung untuk mengembalikan ritme normal.
Saat ini, lima perangkat ini ditempatkan di gerbang utama Masjidil Haram, dengan lima tambahan terletak di perluasan ketiga Saudi.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku