Lebih dari 210.000 Jemaah Ikuti Sesi Hafalan Al-Quran di Masjidil Haram 2024
HIMPUHNEWS - Sekitar 210.848 jemaah mengikuti sesi membaca dan menghafal Al-Quran di Masjidil Haram, tempat paling suci umat Islam di kota Mekkah, Saudi pada tahun 2024 menurut data resmi.
Presidensi Kepengurusan Saudi untuk Urusan Agama di Dua Masjid Suci mengatakan Jumlah sesi ini mencapai 75.190 kali yang berlangsung selama 48.678 jam
Dilansir dari gulfnews, Sesi-sesi tersebut meliputi kursus reguler, daring, dan pengunjung dengan jadwal terpisah yang ditetapkan untuk jemaah laki laki dan perempuan. Sesi hafalan dijalankan oleh 213 spesialis dalam hafalan Al-Quran.
Badan negara tersebut mengatakan kursus-kursus tersebut diselenggarakan untuk memudahkan jamaah dan pengunjung mempelajari hafalan Al-Quran dengan benar, menggunakan metodologi ilmiah yang mapan.
Jutaan Muslim dari seluruh dunia berbondong-bondong ke Masjidil Haram untuk melaksanakan haji dan umrah atau ziarah kecil.
Haji, salah satu dari lima kewajiban Islam, mengharuskan umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial untuk melakukannya setidaknya sekali seumur hidup.
Sekitar 1,8 juta jemaah haji, termasuk 1,6 juta dari luar negeri, melakukan ritual haji di dalam dan sekitar Mekkah tahun lalu. Persiapan sedang dilakukan secara menyeluruh untuk musim haji mendatang.
Setelah melaksanakan umrah, banyak jemaah haji akan menuju Madinah untuk melaksanakan salat di Masjid Nabawi, tempat suci kedua umat Islam, di Madinah.
Tahun lalu, sesi hafalan Al-Qur'an di Masjid Nabawi menarik lebih dari 60.000 siswa laki-laki dan perempuan.
Peserta berusia antara empat hingga 91 tahun, surat kabar Saudi Al Watan baru-baru ini melaporkan. Mereka mendapat manfaat dari 1.900 sesi tatap muka dan 900 kursus jarak jauh.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku