Saudi Tetapkan Aturan Baru untuk Penyedia Layanan Iftar di Masjid Nabawi
HIMPUHNEWS - Penyedia layanan buka puasa di Masjid Nabawi, kota Madinah, Arab Saudi, selama bulan Ramadhan mendatang akan dapat menambahkan dua jenis makanan ke dalam menu makanan pokok. Adapun makanan pokok untuk santapan berbuka puasa (iftar) tersebut meliputi kurma, roti, yogurt, tisu, dan air.
Otoritas Umum untuk Perawatan Dua Masjid Suci mengatakan makanan tambahan tersebut harus terdiri dari kacang-kacangan, kue mangkuk, pai, maamoul (kue isi), krim, atau kurma isi.
Dilansir dari gulfnews, Otoritas tersebut telah meminta penyedia layanan untuk memperbarui data mereka sebagai syarat penting untuk melanjutkan layanan dan mengontrak perusahaan katering yang terakreditasi.
Perusahaan-perusahaan ini diharuskan memperoleh izin sebagai salah satu syarat utama untuk mengontrak dan menyediakan makanan.
Otoritas juga telah meminta perusahaan katering untuk berkomunikasi dengan koordinator di Masjid Nabawi mengenai pengiriman makanan buka puasa dan pengangkutannya ke lokasi buka puasa yang telah ditentukan.
Selain itu, lembaga tersebut telah menguraikan serangkaian persyaratan bagi perusahaan katering, yang harus berkantor pusat di Madinah dan terdaftar sebagai kontraktor katering untuk ibadah haji dan umrah tahunan Islam.
Persyaratan lainnya mencakup bahwa perusahaan tersebut harus memiliki area dengan fasilitas afiliasinya minimal 600 meter persegi, dan lokasi khusus untuk pengemasan dan pengemasan, dengan penyediaan setidaknya tiga kendaraan berlisensi yang diperlengkapi dengan baik untuk mengangkut makanan beku.
Selain itu, perusahaan harus memiliki sertifikat mutu dan pengalaman di bidang katering beserta personel yang terlatih, dan memberikan bukti bahwa catatannya bebas dari pelanggaran selama dua tahun terakhir.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku