Catat! PIHK Wajib Selesaikan Kontrak Akomodasi dan Transportasi Haji Paling Lambat 25 Maret 2025
HIMPUHNEWS – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nugraha Stiawan mengingatkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) segera mempersiapkan dokumen kontrak layanan akomodasi dan transportasi.
Nugraha menyampaikan bahwa batas akhir kontrak layanan akomodasi dan transportasi haji adalah tanggal 25 Maret 2025, atau kurang lebih dua pekan dari sekarang.
“Mudah-mudahan kita tidak lewat lagi, karena khawatir [jika terlambat] user e-hajj kita di suspend lagi,” kata Nugraha saat menghadiri Rapat Anggota HIMPUH sekaligus kegiatan Buka Puasa Bersama di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Nugraha menyebut, berdasarkan Ta’limatul Hajj seharusnya saat ini proses persiapan haji sudah masuk pada fase penerbitan visa. Namun karena pada tanggal 14 Februari lalu seluruh user haji khusus tidak berhasil melakukan kontrak syarikah, maka seluruhnya terkena suspend.
“Mudah mudahan seluruh PIHK, terutama di HIMPUH yang memiliki 3 user ini berjalan lancer. 25 Maret sudah selesai semua, sehingga bisa langsung masuk proses issued visa. Batas akhir issued visa itu 20 syawal atau 18 April 2025,’ terang Nugraha.
Hal senada juga disampaikan, Ketua Umum HIMPUH, Muhammad Firman Taufik. Ia meminta seluruh PIHK Anggota HIMPUH segera menyelesaikan persiapan haji, khususnya kontrak layanan hotel dan akomdasi.
“Kita sudah merasakan panik luar biasa saat kemarin user kita dikunci, kita ngga mau panik lagi tanggal 25 ini. Sekali lagi mohon perhatian teman-teman,” pungkasnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku