Saudi Gunakan Teknologi AI untuk Kelola Kerumunan di Masjidil Haram
HIMPUHNEWS - Seiring dengan kepadatan jemaah yang kian memuncak di Masjidil Haram di pertengahan bulan Ramadhan, Otoritas Data dan Kecerdasan Buatan Saudi (SDAIA) telah meningkatkan dukungannya bagi lembaga pemerintah dengan menyediakan layanan digital bagi para jamaah umrah.
Inisiatif ini sejalan dengan arahan dari Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed untuk meningkatkan layanan bagi para jamaah.
Dilansir dari Arab News, SDAIA telah memastikan kesiapan teknis semua titik masuk ke Arab Saudi — perbatasan udara, laut, dan darat — dengan mengerahkan tim nasional yang bekerja sepanjang waktu dengan otoritas terkait.
Tim ini memelihara sistem komunikasi utama dan cadangan untuk menjamin layanan tanpa gangguan bagi para jamaah umrah.
Perkembangan utama dalam manajemen kerumunan adalah platform Baseer, yang diluncurkan bekerja sama dengan Direktorat Keamanan Umum Kementerian Dalam Negeri.
Sistem visi komputer canggih ini menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memantau dan menganalisis pergerakan pengunjung di dalam Masjidil Haram, termasuk pelacakan kerumunan, mendeteksi pergerakan berlawanan arah, dan membantu menemukan orang hilang.
SDAIA juga telah menjalin kemitraan strategis dengan Pasukan Khusus Kementerian Dalam Negeri untuk Keamanan Haji dan Umrah guna mengembangkan algoritma yang meningkatkan layanan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Dalam inisiatif terbaru dengan Otoritas Penerbangan Sipil dan Kementerian Dalam Negeri, SDAIA telah menerapkan 70 gerbang elektronik bertenaga AI di Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah. Gerbang-gerbang ini menyederhanakan proses masuk bagi para jamaah dan pengunjung umrah, memastikan keamanan dan kenyamanan sekaligus meningkatkan pengalaman pengunjung secara keseluruhan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku