Berdonasi Hanya Lewat Situs Resmi, Saudi Larang Jemaah Beri Uang ke Pengemis di Dua Masjid Suci
HIMPUHNEWS - Kementerian Urusan Islam Arab Saudi telah mengeluarkan pedoman untuk masjid, memperkenalkan langkah-langkah ketat terhadap parktik mengemis dan menekankan protokol keamanan untuk memastikan lingkungan yang mendukung secara spiritual bagi para jamaah.
Arahan tersebut, yang dirilis awal minggu ini, secara tegas melarang praktik mengemis baik di dalam maupun di sekitar lokasi Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Selain itu, semua staf masjid diharuskan untuk menjaga kehadiran rutin selama Ramadan, dengan ketidakhadiran hanya diizinkan jika terjadi keadaan darurat.
Pernyataan tersebut lebih lanjut mencatat bahwa Kerajaan mengharapkan peningkatan kunjungan lapangan oleh inspektur masjid. Kunjungan ini penting untuk menindaklanjuti penerapan semua instruksi yang diberikan kepada karyawan masjid dan memastikan pedoman dipatuhi dengan ketat.
Imbau Jemaah Tak Beri Uang ke Pengemis
Kementerian juga menghimbau para jamaah minta untuk memberikan sumbangan zakat dan amal formal melalui saluran yang sah dan tidak memberi sumbangan pada pengemis.
"Tamu Allah yang terkasih, pastikan donasi Anda sampai ke pihak yang benar-benar berhak dengan menghindari memberi kepada pengemis karena dua alasan penting: itu merusak kesucian Dua Masjid Suci dan mengemis adalah pelanggaran hukum yang mencolok," kata kementerian melalui media sosial X-nya.
Kementerian mengimbau jemaah agar menyalurkan donasinya kepada penerima yang berhak melalui lembaga amal terakreditasi.
"Untuk cara berdonasi yang aman dan andal, pertimbangkan untuk menggunakan platform Ehsan: ehsan.sa," ujarnya.
Otoritas juga meminta jemaah yang melihat orang mengemis agar melaporkan kepada pihak keamanan dengan menelepon 911.
"Harap patuhi peraturan dan instruksi. Jika Anda melihat aktivitas mengemis, segera laporkan ke pihak keamanan dengan menelepon 911," tegas kementerian.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku